Tidak Penuhi Unsur, Laporan YLH kepada Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang Dihentikan Penyidik

Sebarkan:

TAPUT | Tidak hanya sebagai terlapor, Prof YLH juga melakukan laporan ke Polres Taput atas dugaan pidana yang dialamatkan ke Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui gelar perkara kemarin, Senin di Mapolres Taput.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyelidikan atas laporan Prof YLH, Selasa (29/6/2021).

" Laporan Prof YLH atas terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita  hentikan penyelidikannya , karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana," ungkapnya.

Penghentian penyelidikannya atas dasar penguatan keterangan saksi  Ahli ITE dan ahli  bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Baringbing merinci laporan tertulis pelapor Profesor Yusuf Leonard Henuk atas terlapor Martua Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur.

Sedangkan laporan terbuka pelapor Profesor Yusuf Henuk terhadap terlapor Alfredo Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur, pungkasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini