Temani Pemilik Sabu Transaksi Ternyata Pembelinya Petugas, Moget Medan Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:



JPU Randi Tambunan (kiri) seusai membacakan tuntutan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Heru Kusnandar alias Heru alias Moget  Medan (27), warga Jalan Garu VII, Gang Bangau, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Rabu (30/6/2021) di Cakra 7 PN Medan dituntut pidana 7 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat unsur pidana Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama, telah memenuhi unsur. 


Yakni permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dan prekursor.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi muda. 


Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," urai Randi Tambunan.


Usai penyampaian nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan, pekan depan.


Menyamar


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Senin (8/2/2021) 15.40 WIB terdakwa bertemu dengan Jainal alias Kelan (DPO), pemilik sabu seberat 5,02 Gr. 


Dari Jalan Garu VII Gang Cendrawasih, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Heru alias Moget kemudian diajak Jainal menemaninya untuk menjumpai calon pembeli di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.


Sabu yang dibungkus plastik putih tersebut dimasukkannya ke dalam kantong celana. Mereka pun bertemu dengan tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.


Ketika hendak bertransaksi, Moget dan Jainal pun sempat menaruh curiga. Sabu tersebut kemudian dibuangnya ke depan rumah warga setempat. Melihat Jainal melarikan diri, terdakwa Moget Medan pun ikutan kabur. Hanya saja tidak lama kemudian dia berhasil dibekuk tim petugas.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku tidak mendapatkan upah berupa uang dari Jainal. Hanya saja dia dijanjikan akan diberikan sabu oleh Jainal bila transaksinya mulus. Hasil pemeriksaan laboratorium kristal putih seberat 5,02 Gr tersebut mengandung metamfetamin, kerap disebut sabu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini