Tak Hanya Langgar Prokes, Kegiatan SDGs, PLD Aceh Utara Juga Kutip Uang Dari Desa

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Pendamping Desa di Aceh Utara lakukan pungutan berupa uang untuk kegiatan SDgs (Suistanable Development Goals) Desa. Pengunaan dana untuk kegiatan ini tidak merujuk Perbup Aceh Utara No.5 tahun 2020. (Kamis, 17/06/2021).

Pendamping lokal Desa di Kecamatan Matang Kuli meminta uang kepada Desa binaan di Kecamatan Matangkuli, uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pendataan IDM berbasis SDGs Desa di aula Gampong Tanjung Haji Muda, sabtu (12/6/2021) lalu, dan untuk mensukseskan kegiatan ini dilakukan kutipan senilai Rp 300 ribu per desa.

Salah satu Pendamping lokal desa, Ibrahim mengatakan kepada sejumlah wartawan, rabu (16/6/2021) “masing masing Pendamping Lokal Desa (PLD) mengirim pesan (via whatsapp) kepada seluruh geuchik binaan, saya sendiri mengirim 4 pesan kepada binaan saya, dan uang tersebut saya yang kumpulkan, bukan seluruh desa”ucap Ibrahim.

Pengiriman Surat atau pesan berantai via WhatsApp terkait uang Rp 300 ribu atas izin PIC SDgs Desa, dalam hal ini koordinator PLD kecamatan Matang kuli, Muhazir.

Terkait penyerahan uang yang diserahkan kepada PLD melaui Geuchik, pihaknya akui tak membuat kwitansi sebagai bukti penyerahan setoran sebagai pertanggungjawaban geuchik terhadap pengunaan APBG Gampong.

Koordinator Pendamping Desa (PD) Matangkuli, Muhazir berkilah kegiatan ini bukan Pendamping yang membuat, melainkan Geuchik sendiri.

” Kami menyampaikan kepada geuchik bahwa kami ditelpon Tenaga Ahli (TA) dan kami sampaikan ada pembekalan. Kami mana ada uang buat kegiatan ini, geuchik – geuchik yang membayarnya ke TA Rp 300 ribu, Teknisnya kami tidak tahu” tutup muhazir.

Menurut keterangan PLD, Ibrahim, Pembayaran instruktur yakni TA kabupaten Aceh Utara diberikan kepada Koordinator PD Kecamatan Matang Kuli, Muhazir.

Untuk diketahui, Pendamping desa mengirim undangan Via Whatsapp kepala Desa dalam Kecamatan Matangkuli untuk menghadiri kegiatan berdasarkan surat Camat Matangkuli No 412.5/276 Tgl 31 Mei 2021 perihal Pemutahiran Data IDM Berbasiskan SDGs Desa.

Dalam poin ke 3 berbunyi Biaya kegiatan tersebut di atas di bebankan pada APBG Gampong masing masing sebesar Rp 300 ribu yang difasilitasi PLD Matangkuli, Ibrahim.

Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara No 5 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Perbup No 43 tahun 2017, yakni Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong, terdapat ketidak sesuaian peruntukan anggaran pada kegiatan tersebut.

Pada lampiran kedua (II) pada poin ke Empat (4) tentang Jasa Instruktur/Pelatih/Narasumber dalam rangka rakor/diklat / bimtek dalam keterangannya pada poin ketiga (3) disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk instruktur/pelatih/narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa.

Tenaga Ahli Desa kepada awak media mengakui, seusai kegiatan mengakui menerima uang senilai Rp 500 ribu persekali kegiatan menjadi narasumber pada kegiatan tatap muka dengan perangkat Desa. Pertemuan di kecamatan mMatangkuli sudah dilakukan dua kali tatap muka.

“Untuk disini saya menerima Rp 500 ribu ditahap I, hari ini belum dapat (red tahap II) ” Ucap TA Kabupaten. Keterangan ini diberikan oleh Muhammad Ismail pada saat usai acara (12/6/2021).

Informasi dari salah satu Geuchik yang mengikuti acara SDgs Desa menerangkan dalam satu desa mereka diundang 3 orang dalam giat tersebut mereka dibekali ilmu dan diberikan seminar kit dan senek. 

Pada kegiatan SDGs tersebut, tak hanya melawan perbub no 5, para profesional pendamping tersebut juga sudah melawan Perintah Gubernur yang diterbitkan lewat surat edaran gubernur Aceh No 440/367 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada masa pandemi corona Virus disease 2019 (Covid - 19).

Tak hanya Pergub juga dibarengi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 (COVID-19), namun beda halnya dengan para profesional pendamping Desa di Aceh Utara, mereka malah sibuk mengumpulkan massa dengan dalih program SGDs secara terang- terangan mereka mengumpulkan massa dalam satu tempat ditengah-tengah keseriusan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah menghimbau untuk selalu cuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak. 

Namun pada kegiatan SDGS yang diselenggarakan oleh pendamping Desa di Kecamatan Matangkuli malah sangat bertentangan, selain terjadi kerumunan juga banyak yang tidak menggunakan masker, dalam hal ini berwenang harus mengambil tindakan tegas terhadap tersebut. (alman)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini