Sudah Diringankan 1,5 Tahun, 2 Terdakwa Kepemilikan Sabu Masih Ngotot Minta Hukumannya Dikurangi Lagi

Sebarkan:



Terdakwa Baharudin Nasution dan Erwin Syahputra (monitor kiri atas) mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu dengan 2 terdakwa asal Kecamatan Medan Deli, Jumat petang (4/6/2021) di Cakra 5 PN Medan berlangsung 'tidak biasa'.


Hakim ketua Martua Sagala tampak sempat saling pandang dengan kedua anggota majelis hakim lainnya, Dominggus Silaban dan Dahlia Panjaitan menyikapi sikap ngotot dari kedua terdakwa.


Di luar dugaan kedua terdakwa bukannya berterimakasih karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan.


"Apa lagi? Kamu ini. Hukuman saudara sudah diringankan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa koq malah minta diringankan lagi? Perkaranya sudah diputus. Kalau tidak terima, saudara berhak melakukan upaya hukum banding," timpal hakim anggota Dominggus Silaban.


Sebelumnya majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan kedua JPU. Unsur pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

 

Kedua terdakwa yakni Baharudin Nasution alias Bahar (49), Jalan RPH, Kelurahan Mabar dan Erwin Syahputra (40), warga Jalan Swasa raya, Gang Setia, Kelurahan Mabar Hilir terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan jenis sabu seberat 0,19 gram.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sebelumnya JPU dari Kejari Belawan menuntut kedua terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Topi


Sementara dalam dakwaan disebutkan, tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mabar Hilir. 


Kedua terdakwa berboncengan sepeda motor Yamaha RX King, Selasa malam (1/12/2020) disetop. Ketika diinterogasi, terdakwa Baharudin kemudian mengeluarkan klip plastik tembus pandang berisi serbuk putih berat kotor 0,19 gram yang disimpan di topinya. 


Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini