Selain Sabu 60 Kg, Uang Rp.324.200.000 Juga Diamankan Polres Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Melalui Konferensi Pers, Kapoldasu, Irjen.Pol.R.Z Panca Putra Simanjuntak memaparkan bahwa pada Senin 4/6/2021 sekira pukul 20.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai serta didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku inisial I. Di sini Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu 3 (tiga) buah buku Rek BRI atas nama N,H,P 2 (dua) buah ATM.

Dalam Konferensi Pers tersebut di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6/2021), Panca mengutarakan, Polisi tak hanya mengamankan Sabu seberat 60 Kg dan 2000 butir Pil Ekstasy, tetapi juga menyita uang tunai sebesar Rp.324.200.000 diduga pelaku inisial N selaku istri pelaku inisial I (DPO) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pada hari Selasa tgl 15 Juni 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan koordinasi dengan Pimpinan BRI sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari Norek 538401010486534 An.N dengan Saldo Rp.92.063.313 dari : a. Rek 538401025110534 An.P saldo tgl 14 Juni 2021 Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI LINK, Rek 538401024588530 An.H saldo tgl 15 Juni 221.256.246 selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI," jelasnya.

Ia menambahkan dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 6013 – 0130 –1294 – 3812, An N Dengan Nominal Rp.92.000.000,- ,1 (satu) buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 – 01 –024588 – 53 – 0, An H dengan nominal Rp 221.200.000,- ,1 (Satu) Buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 – 01 – 0251-10 – 53 – 4, An P,  1 (satu) Lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 1294 3812, 1 (satu) Lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0140 9057 4917, 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank. ,Uang Tunai Sebesar Rp.11.000.000,- , 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung dengan Sim card, Uang Tunai dengan Nilai Rp.92.000.000,- , Uang Tunai dengan Nilai Rp.221.200.000,- , dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam tanpa nomor Polisi.

Total seluruh uang tunai yang disita sebesar Rp. 324.200.000,- (Tiga Ratus dua puluh empat Juta Dua Ratus ribu  Rupiah). Atas kejadian ini, pelaku dikenai Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini