Santai Maketi Sabu Dibawah Pohon Rambung, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Naas bagi pengedar sabu, saat dirinya sedang santai sembari memaketi barang haram dagangannya, petugas unit reskrim Polsek Hinai ciduk dan borgol tangan nya.

Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MIM (28) warga jalan bahagia lingkungan III, kelurahan kebun lada, kecamatan hinai, kabupaten langkat, ditangkap saat sedang duduk santai dibawah pohon rambung milik warga, sambil menimbang dan memaketi narkotika jenis sabu, demikian dikatakan Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian, SH, pada Senin (07/06/2021) pukul 14.00 wib di pasar 5 A kelurahan kebun lada hinai.

Penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin kanit reskrim tersebut tidak ada mendapat perlawanan dari tersangka.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut, tersangka memang sudah lama menggeluti sebagai pengedar sabu.

Selain itu, tersangka juga telah lama menjadi target kepolisian dalam kasus sebagai pengedar narkoba, tersangka juga dikenal sebagai pengedar berat narkotika jenis sabu, sebut AKP Adi Alfian.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka berupa, 1 (satu) bungkusan dibalut lakban yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik kecil les merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu,  93 (sembilan puluh tiga) plastik putih kecil kosong,16 (enam belas) plastik putih besar kosong, 2 (dua) buah plastik putih sedang, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah skop kecil, serta 1 (satu) buah skop besar.

Tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti adalah milik tersangka, selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Adi Alfian, SH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini