Rehab Medis Mantan Sekda Nias Utara Dikuatirkan Cacat Formil, Ketua Granat Sumut: Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Sebarkan:




Ketua Granat Sumut Sastra SH, MKn. (MOL/Ist)



MEDAN | Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara dkk segera dilimpahkan ke pengadilan hingga  Sabtu (26/6/2021) ini masih terus mengalir.


"Agar ada efek jera bagi para pelaku kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Untuk itu kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. 


Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya kejaksaan terus  ke pengadilan," kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sumut Sastra via sambungan WhatsApp (WA).


Di bagian lain Sastra menguraikan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).


Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama Mahkamah Agung (MA RI), Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, semacam petunjuk pelaksanaan teknis (juknisnya).


"Mengutip pemberitaan media bahwa Pak Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menegaskan tidak dilibatkan dalam TAT asesmen oknum sekda dkk, menurut Saya, tindakan rehab medisnya ke RS Jiwa Prof Ildrem Medan patut diduga cacat formil," pungkasnya.


Limpahkan ke Pengadilan


Sehari sebelumnya advokat asal Medan Muslim Muis juga mengkritisi dalil Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan di berbagai media yang menyatakan tidak memproses oknum sekda dkk karena tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi pada badan mantan orang ketiga di Pemkab Nias Utara tersebut.



Advokat dikenal kritis asal Medan Muslim Muis. (MOL/Ist)


"Baru kali ini Saya menemukan kasus di mana polisi lebih percaya dengan keterangan orang yang ditangkapnya dari pada melakukan interogasi dan logika hukum yang selama ini dipelajari," ujarnya.


Apalagi (Yafeti Nazara-red) sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dan ditemukan BB 1 butir pil ekstasi di ruang karaoke yang digerebek penyidik notabene hanya para pelaku yang ada.


"Semuanya itu saling keterkaitan. Dinyatakan positif tapi alasan karena BB tidak ditemukan di badan. Janggal bila ekstasi tersebut tidak dijadikan sebagai bukti permulaan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam perspektif hukumnya mengatakan, UU Narkotika juga mengakomodir yang namanya (rehab) medis, namun seharusnya berdasarkan putusan pengadilan.




Hakim PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBS)



Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehab.


Pada poin 4 disebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi / taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehab medis.


Sebagai contoh kasus misalnya, imbuh Immanuel, 4 terdakwa personel Polda Aceh yang baru-baru ini divonis di PN Medan dengan hukuman rehab medis 2 bulan dan 15 hari. 


Razia


Diberitakan sebelumnya, oknum mantan Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque di Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.



Oknum mantan Sekda Yafeti Nazara (tengah) beberapa saat setelah dilakukan penggerebekan. (MOL/Ist)



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.  Mereka adalah mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbi Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.


Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani 5 wanita dalam ruangan tersebut.


Tim penyidik menemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone (HP). Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan di Karaoke Bosque.  (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini