Rampas Hutan Bakau, Perusahaan Ini Diadukan Massa Petani ke DPRD Sergai

Sebarkan:


SERGAI |
Masyarakat Bandar Khalifah yang tergabung dalam Kelompok Tani Petani Marhaen (PEMA), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai dan kantor DPRD Sergai , Jalan Negara Sei Rampah Sumatera Utara, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 11.30 wib.  

Aksi dilakukan PEMA yang datang mengunakan 15 mobil / truk itu pun dihadang  Personel Polres Sergai bersama Sat Pol PP kabupaten Sergai, yang sebelumnya sudah berjaga jaga di Gedung Kantor Bupati Sergai. Pada Aksi itu Kapolres  Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang langsung terjun ke lokasi demontrasi dan memberikan arahan kepada masyarakat PEMA agar tidak melakukan unjuk rasa secara berkerumun. 

Kepada Massa Aksi, Kapolres juga menegaskan agar  mematuhi Himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga tidak terciptanya klaster baru  pandemi Covid-19 di kabupaten Sergai ini.

Selanjutnya, masyarakat yang tergabung di PEMA melanjutkan aksi damai ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daetah (DPRD) Kabupaten Sergai, dan disambut langsung oleh Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM. 

Mengapresiasi aksi massa masyarakat Kelompok Petani Marhaen berkisar ratusan orang, Ketua DPRD Sergai dr M.Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM  didampingi Wakil ketua  DPRD Sergai Siswanto dan beberapa perwakilan DPRD Sergai lainnya mengucapkan terima kasih kepada kelompok tani yang ada di Kecamatan Bandar Khalifah yang datang ke rumah rakyat di kantor DPRD Serdang Bedagai ini untuk menyampaikan aspirasi. 

" Jadi bapak-bapak ibu-ibu  silakan menyampaikan aspirasi tetapi harus kita mengikuti aturan yang ada. Pemerintah dan DPRD Serdang Bedagai pastinya ada untuk masyarakat sergai kalaupun ada permasalahan ini kami harus pelajari secara aturan tidak bisa kami ujug-ujug langsung kami lakukan proses ini," ucap ketua DPRD.

Ketua DPRD juga meminta  minimal perwakilan dari kelompok tani untuk bisa menjelaskan kronologinya setelah itu secara prosedur kelembagaan DPRD kami akan menyampaikan kepada pemerintah. Tapi percayalah dengan kami lembaga DPRD  kira-kira yang ada di masing-masing dapil V dan Dapil IV yang ada di Kecamatan Bandar Khalifah.

" Kami akan langsung proses secara kelembagaan surat yang akan disampaikan mohon disampaikan kepada kami  atau lembaga DPRD Serdang Bedagai , supaya secara resmi baik ini nanti kita serahkan setelah itu nanti akan kita proses dan pastinya kami akan selalu berkoordinasi dengan Ketua kelompok ataupun siapa perwakilan kelompok tani yang memang memahami dan mohon izin mohon maaf adalah data yang jelas dari kelompok," pinta Ketua DPRD Sergai Riski Ramadhan.

"Kalau ada datanya jelas, kami bisa bekerja secara maksimal. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan bidang terkait supaya ini bisa terselesaikan atau kita cari solusinya secara bersama," pungkasnya.

Sementara itu, pimpinan Aksi, Ridwan dan orator aksi, Adam Malik dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan dinas terkait agar mencabut Izin PT. Prima Citra agro sawita (PCAS) yang diduga merampas Lahan Tanaman Hutan Bakau di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai dan membantu melepaskan ketua kelompok Tani PEMA yang jadi tersangka di Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya, dalam keterangan persnya, "Orator aksi Adam Malik meminta PT. Prima Citra agro sawita untuk menghentikan semua proses  yang ada di Serdang Bedagai khususnya di Kecamatan Bandar Khalifah, juga meminta kepada Bupati Sergai dan unsur-unsur organisasi perangkat daerah terkait agar menghentikan kegiatan PT.Prima Citra Agto Sawita karena  semua persoalan izin'-izin yang hari ini kami merasa bahwa izin tersebut  Ilegal," terangnya.

Karena terkait izin Orator berkata bahwa " Pemerintah Pusat  pada tahun 2016 menyatakan penutupan untuk memberikan izin lahan dikelola oleh perusahaan itu sudah tidak ada lagi, di kabupaten Serdang Bedagai ini,"tambahnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga meminta beberapa perwakilan PEMA yang berdemo untuk melakukan dialog 

terkait apa yang ingin disampaikan  Kelompok Tani Marhaen jangan berdemontrasi dan menghimpun masa untuk berkumpul karena itu melanggar prokes covid-19 yang lagi di jalankan pemerintah," kata Kapolres.

Aksi unjuk rasa berakhir damai tersebut dan dilakukanpun pemeriksaan rapid antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai kepada Massa Aksi di halaman parkir kantor DPRD Sergai dengan hasil negatif reaktif. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini