DELISERDANG | Sat Reskrim Polresta Deliserdang kembali mengamankan tujuh Premanisme pelaku Pemungutan liar (Pungli) dalam wilayah hukumnya, Kabupaten Deli Serdang.
Modus Tindakan premanisme pelaku pungli yang diamankan hari ini persis sama seperti hari hari sebelumnya, melancarkan aksi punglinya dengan cara meminta uang kepada supir truk yang melintas dan meminta uang parkir kendaran Roda dua tanpa ada surat ijin resmi dari pemerintah yang berwenang.
Tujuh pelaku pungli tersebut berinisial, (JN) Jonias Nainggolan,43, (WAT) Wili Arisman Tanjung, 30, (D) Dien.33, (M) Mangasitua, 52, (YAS) Yusup Arisman Silitongga, 34, (Josua), 33.(MS) Mangasi sitorus, 64, diamankan oleh Team TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari tujuh tempat yang berbeda dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang
Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya ,Senin ,15/06/2021 menyebutkan ,tindakan ini untuk menimbulkan efek jera kepada preman preman yang meresahkan masyarakat . Polresta Deliserdang melakukan Pembinaan terhadap Tujuh orang laki-laki pelaku pungli berupa tindakan fisik, Push-up, Shit-Up dan tindakan sosial melaksanakan kegiatan kurve atau dengan istilah bersih bersih dalam lingkungan Polresta Deliserdang, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan pungli lagi.
"Upaya penertiban razia premanisme dan Pungli ini telah digelar oleh seluruh jajaran Polresta Deliserdang, sesuai perintah tegas Kapolri ,semoga dengan upaya penertiban razia premanisme dan pungli ini dapat menjadikan warna baru di Kabupaten Deliserdang bersih dari premanisme dan aksi pungli," tegas Kapolresta.(wan)