Polres Labuhanbatu Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba Jajaran Polda Sumut yang dipimpin Kapolda IRJEN POL RZ Panca Putra yang dihadiri Forkopimda dan diikuti Polres sejajaran melalui zoom meeting dimana kegiatan tersebut diikuti Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Dandim 0209/LB LETKOl Inf Asrul Kurniawan, Drs Fauzi Fuadi, Pj Sekda Labusel, Bergin Girsang Mewakili Ketua PN, KOMPOL RS Ritonga Kasi Berantas BNNK Labura, Azhari Tanjung SH mewakil Kejari Labusel, Ketu MUI Maratamin Harahap, Ketua FKUB M

Abdul Rahman, AKP Martualesi Sitepu Kasat Narkoba, AKP Bambang Hutabarat Kapolsek Kota Pinang, AKP Heri Sugiarto Kapolsek Kota Sei Kanan, AKP Heri Prasetyo Kapolsek Kampung Rakyat dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit dan pemerhati Narkoba di Kabupaten Labusel, kegiatan dilaksanakan di Kantor Granat Labusel Beralamat di Jalinsum Lingkungan Simaninggir Kelurahan kota pinang Kecamatan Kota Pinang Labusel.

Adapun Kecamatan Kota Pinang yang terdiri dari 9 Desa dan 1 Kelurahan dicanangkan Polres Labuhanbatu sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba didasari karena ada nya surat dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN) pada tahun 2020 dan sejak itu Polres Labuhanbatu bersama Polsej jajaran sudah banyak melakukan tindakan kepolisian baik secara Pre emtif,Preventif dan Represif.

Pasca PSU jilid 2 Pilkada Labuhanbatu oleh Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 Kasus dan 4 Tersangka dari Kecamatan Kota Pinang yaitu tgl 19 Juni 2021 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BNS alias Bahrum, laki laki, 46 tahun ditangkap di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran dengan BB 0,2 Gram Narkotika sabu, tanggal 25 Juni 2021 berhasil menangkap 2 tersangka berinisial DM alias Pitak, laki laki, 33 tahun dan THP alias Pak Dodo, laki laki, 46 Tahun dengan barang bukti ke dua tersangka yaitu 2 Bungkus Narkotika sabu berat 0,26 Gram,1 Bungkus Daun Ganja 2,3 Gram, kedua tersangka ditangkap di Kampung Pulo Kelurahan Kota Pinang pada tanggal 26 Juni 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YRH alias Yudi, laki laki, 25 tahun dengan barang bukti 1 palstik klip sabu berat 5,66 Gram,1 Unit Timbangan Elekrik dan 1 unit HP Nokia,tersangka ini ditangkap di Dusun Karang sari Desa Sisumu Kota Pinang berkat informasi dari masayarakat yang mendukung Kampung Tangguh Anti Narkoba Kecamatan Kota Pinang dan terhadap tsk Yudi masih dilakukan pendalaman karena diduga adalah merupakan target.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dan mewujudkan kampung tangguh anti narkoba,kita mulai dari Kota Pinang Kabupaten Labusel selanjut ke Kota Rantau Prapat Labuhambatu induk dan Aek Kanopan Kabupatem Labura tahap demi tahap mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.(Husin) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini