Poldasu Bersama Polres Labuhanbatu Amankan Sabu Seberat 60 Kg dan 2000 Butir Ekstasy

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin  menggelar Press Confrence, Jumat (18/6/2021) di Mapolres Labuhanbatu tentang pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasy.

Dalam paparannya kepada para awak media, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra menjelaskan kronologisnya, berawal saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhonson pada hari Senin, (14/6/202) sekitar pukul 09.30 telah berhasil menangkap diduga pelaku berinisial NA, 29, dengan mengendarai Minibus Suzuki APV warna Silver saat melintas di Jalinsum Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

Lanjutnya, kemudian personelnya melakukan penggeledahan terhadap mobil Minibus yang dibawa NA dan hasilnya menemukan barang yang mencurigakan dalam Minibus tersebut.

"Dalam penangkapan dan penggeladahan itu, personil kita berhasil menemukan 1 (satu) tas ransel hijau yang berisikan 11 bungkusan dilakban kuning diduga berisi Sabu, 1 (satu) tas koper hitam yang berisikan 25 bungkusan dilakban kuning diduga sabu, 1(satu) tas koper coklat yang berisikan 24 bungkusan dilakban kuning diduga sabu dan 2 (dua) kotak diduga pil ekstasy sebanyak 2000 butir yang dikemas dalam kapsul," paparnya.

Selanjutnya kata mantan Direktur Penyidik KPK tersebut, dihari yang sama sekira pukul 20.30 Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkordinasi dengan Satres Tanjung Balai melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Tanjung Balai, hasilnya personil kembali menemukan serta mengamankan beberapa barang bukti diduga Narkoba.

"Pada pukul 20.30 Personil kita dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit  I Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan  Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar dengan didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan didalam rumah inisial I alias B alias T yang disaksikan isterinya inisial N, dalam penggeladahan itu personil berhasil  mengamankan 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga Narkotika sabu dan 3 (tiga) buah buku Rekening BRI atas nama inisial N, H dan P serta 2 (dua) buah ATM," jelas Kapoldasu.

Kemudian kata Kapoldasu, pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 dilakukan  pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota yakni, di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL dan merupakan TKP awal tersangka NA als  I mengambil Narkoba serta menjadi barang bukti saat tertangkap. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas itu,  tidak ditemukan pemilik rumah dan juga barang bukti Narkoba.

"Dan pada pukul 02.00, Personil Dit Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kanit III Subdit I AKP Abdi Harahap bergabung dengan Polres Labuhanbatu untuk memback-up. Adapun modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan Narkotika jenis sabu dan ekstasy berbentuk Kapsul atau pil kedalam 2 (dua) buah Koper warna hitam dan coklat serta 1 (satu) buah tas ransel warna hijau. Kemudian Narkoba dimaksud diangkut dengan minibus merek Suzuki APV warna Silverstone nomor polisi BK-1912-VS menuju Provinsi Riau. tersangka NA alias I mengaku sudah 3 (tiga) kali terlibat dalam peredaran  Narkoba jenis sabu yaitu, sebelum lebaran tahun 2021 dan berhasil meloloskan Sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah lebaran tahun  2021 mengkoordinir pengantaran Sabu 2 (dua) kali yakni sebanyak 50 Kg dan  58 Kg tujuan Dumai. semuanya atas Perintah dari tersangka I alias B alias T yang berstatus DPO,"tambahnya.


Sehingga, dalam peristiwa pengungkapan Narkoba tersebut, beberapa barang bukti telah diamankan. Diantaranya, Narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg , 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 butir kapsul / pil ekstasi dan 1 (satu) unit Minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK- 1912-VS.

Atas perbuatan tersangka kata Kapoldasu, akan dijerat dengan pasal114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda  paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) dan paling  banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah). (Alfin/Gnp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini