Permufakatan Jahat Jadi Perantara 100 Gr Sabu, 2 Warga Medan Perjuangan Diganjar 9 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu (kedua dari kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa sesama warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (29/6/2021) di Cakra 9 PN Medan masing-masing diganjar pidana 9 tahun penjara.


Selain itu Muhammad Alam Rizky Husain Lubis (21) dan Fathur Rahman Zuhri Lubis (penuntutan terpisah), juga masing-masing dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Lince Rosmini. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.


Unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat  (1)                                UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU diyakini telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Muhammad Alam Rizky Husain Lubis pada persidangan lalu dituntut agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Baik para terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC), penasihat hukumnya (PH) maupun JPU sama-sama memiliki hak selama sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.


Kedua terdakwa langsung dibekuk setelah menunjukkan bungkusan plastik yang dilakban putih bening berisikan kristal putih seberat 1p0 Gr Hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung methamfetamin, acap disebut sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini