Perkara Korupsi Rp2,3 M di Disdik, Sekda Kota Tebingtinggi 'Diundang' ke Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:

 


Dua Kepsek SMP di Kota Tebingtinggi saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. Sedangkan di sebelah kanan mereka, terdakwa H Pardamean Siregar. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah para pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik), rekanan dan beberapa kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di Kota Tebingtinggi, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi M Dimyathi akan 'diundang' ke Pengadilan Tipikor Medan.


Orang ketiga di Pemko tersebut menurut rencana akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020.


"Rencana Pak Sekda dan saksi lainya akan dihadirkan sebagai saksi minggu depan Yang Mulia," kata JPU dari Kejari Tebingtinggi menjawab pertanyaan hakim ketua Jarihat Simarmata, Kamis petang (3/6/2021) di Cakra 2 di Pengadilan Tipikor Medan.


Sementara sebelumnya dari arena persidangan, 2 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Kota Tebingtinggi dihadirkan penuntut umum sebagai saksi.  Yakni Paini selaku Kepsek SMP Negeri 9 dan Asmaliah selaku Kepsek SMP Negeri 10.


Ketika ditanya tim penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keduanya menimpali, sekolah yang mereka pimpin sempat mendapatkan buku panduan. Buku panduan tersebut dinilai penting untuk para guru (pengajar).


"Sekolah kami waktu itu dapat 447 eksemplar. Menurut Saya buku itu penting. Tapi nggak lama kemudian ditarik dari sekolah. Kalau bisa dikembalikan lah Pak. Namanya juga buku panduan," kata Paini.


Buku PR


Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebingtinggi menanyakan seputar dana talangan yang pernah diberikan kepada terdakwa Efni untuk Buku Pekerjaan Rumah (PR), populer disebut Lembaran Kerja Siswa (LKS).


Menurut kedua saksi, mereka hanya mendahulukan uang pribadi mereka untuk Buku PR tersebut dikarenakan anggaran dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum masuk ke rekening Disdik Kota Tebingtinggi. Uang mereka nantinya dikembalikan bila dana BOS telah cair. 




Terdakwa Efni Efridah dan Masdalena Pohan mengikuti persidangan secara video conference (vicon).


Saksi Paini mengatakan mendahulukan pembayaran Buku PR kepada terdakwa Efni sebesar Rp40 juta. Sedangkan saksi Asmaliah mendahulukan uangnya sebesar Rp20 juta.


"Artinya kebijakan mendahulukan uang pribadi para Kepsek SMP Negeri berdasarkan hasil rapat dengan Efni Efridah. Larena saksi lainnya pada persidangan lalu mengatakan tanpa melalui rapat," kata PH terdakwa Efni mempertegas keterangan kedua saksi.


Tidak Ditahan


Selain H Pardamean Siregar dan Efni Efridah, Masadalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku panduan turut dijadikan terdakwa. Bedanya, H Pardamean Siregar juga mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi, tidak ditahan.


Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. 


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini