Penipuan dan TPPU Aroma Mistis, Saksi Pengusaha Akui Transferan dan Penukaran Uang Asing atas Perintah Terdakwa Siska

Sebarkan:



Halim Wijaya (kedua dari kiri) dan Sutan Hariman Siregar saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran pengusaha asal Medan, Halim Wijaya dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dalam sidang lanjutan perkara penipuan Rp4 miliar dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU beraroma mistis dengan korban oknum anggota DPR RI, Selasa (29/6/2021).


Halim Wijaya yang sempat dijadikan terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah dan divonis bebas tersebut membenarkan ada beberapa kali menerima transferan dana dari seseorang bernama Rudi Hartono Bangun, belakangan diketahui anggota dewan.


"Transferan pertama Saya ada diberitahu terdakwa Siska. Saya nggak kenal dan nggak pernah komunikasi dengan Rudi Hartono. Kata Siska kawannya (Rudi Hartono) takut jejak transferan uangnya terlacak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau ditransfer ke rekening Siska," urainya di Cakra 8 PN Medan sembari mengarahkan jemari jempolnya ke terdakwa yang duduk di belakangnya.


Namun setelah itu, terdakwa berparas jelita itu tidak pernah lagi meminta izinnya. Siska Sari W Maulidina Siregar hanya memberitahukan kalau Rudi Hartono telah mentransfer uang ke rekeningnya.


Halim Wijaya juga atas permintaan terdakwa beberapa kali ke rumah seseorang di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan belakangan diketahui rumah saksi korban Rudi Hartono untuk mengambil uang.


"Uang dalam bentuk rupiah kemudian Saya tukarkan ke mata uang asing. Ada juga dolar Singapura dan Amerika Serikat kemudian ditukarkan ke rupiah. Pada hari itu juga uang yang telah ditukarkan (ke money changer) diantarkan ke rumah Rudi Hartono Yang Mulia," urainya.


Ketika dicecar JPU, saksi menambahkan, uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing tersebut diterima dan diserahkannya bukan kepada saksi korban. Melainkan kepada penjaga rumah di antaranya bernama Deni, Samuel dan Riski.


"Artinya transferan uang ke rekening saudara dan pengambilan serta mengembalikan uang setelah ditukar (ke money changer) atas perintah terdakwa Siska?" cecar Rahmi Shafrina dan dibenarkan Halim Wijaya.


Saksi tidak mengetahui kalau terdakwa Siska memiliki indigo, semacam kelebihan berbau supranatural. Sepengetahuannya sesuai keterangan terdakwa, saksi korban sedang dalam incaran KPK.


Layaknya Pacaran


Di bagian lain, Halim Wijaya bermitra bisnis dengan ayah terdakwa, Gunawan Ananta Siregar sebagai Dirut di PT Sigma Suhartana. Dia juga sudah lama kenal dengan terdakwa Siska.


Pandangan kasat mata, terdakwa dan Rudi Hartono memiliki hubungan layaknya orang berpacaran. 


Saksi lainnya juga paman terdakwa, Sutan Hariman Siregar mengungkapkan hal serupa kalau hubungan terdakwa Siska dan Rudi Hartono layaknya pacaran.


Keponakannya tersebut beberapa kali terlihat aktif mendukung saksi korban ketika maju di Pilkada Binjai. Membuat baliho dan ikut pertemuan semacam tim sukses Rudi Hartono di Hotel Santika Medan.


"Lewat tayangan video di Youtube Rudi Hartono dikejar-kejar gitu sama perempuan di hotel itu. Kabarnya perempuan itu adalah istrinya Rudi Hartono," urainya. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Pesan Gaib Incaran KPK


Dalam dakwaan JPU, terdakwa Siska lewat aplikasi WhatsApp (WA) kerap komunikasi tentang hal-hal gaib dan mengaku memiliki kemampuan supranatural karena kakek buyutnya memperistri Ratu Pantai Selatan, akrab disapa 'Nyi' Roro Kidul.


Pada Februari 2017 saksi mengirimkan pesan teks WA kepada korban seolah wakil rakyat tersebut melalui pesan gaib Roro Kidul -akrab dipanggil saksi: Uti- sedang diincar penyidik KPK. Melalui kemampuan supranatural, saksi mampu mengamankan korban atas bantuan Roro Kidul.


Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat yang diberikan 'Sang' Uti yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut bisa diganti dengan ayam 7 atau 8 ekor ayam per ekornya dihargai Rp7 hingga Rp8 juta sekaligus untuk ongkos ritual.


Korban kemudian diminta saksi agar mengirimkan uang ke rekening rekannya, Halim Wijaya untuk beli tumbal dan keperluan ritual. Sebab menurut Siska, rekeningnya sedang diawasi aparat penegak hukum.


'Skenario'


'Skenario' akal-akalan terdakwa seolah mampu mengamankan korban dari incaranan penyidik KPK secara gaib berjalan mulus dan ditebus Rudi Hartono dengan uang tidak sedikit yakni Rp4.022.650.000.


Transfer uang  ke Siska Maret 2017 hingga Februari 2018 Rp1.350.650.000, melalui Gunawan Ananta Siregar (Rp297 juta), melalui Benny, rekan korban menggeluti bisnis showroom mobil di Medan ke Siska dan Halim Wijaya (Rp775 juta). Dana yang diterima Halim Wijaya Februari hingga Maret 2018 Rp 600 juta.


Tidak hanya mengorbankan mobil kesayangannya Toyota Land Cruiser hitam nopol BK 1000 GI senilai Rp800 juta tapi juga ribuan Dolar Singapura. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini