Penetapan Tersangka Kasus CCTV Dishub Binjai Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara Dari BPKP Sumut

Sebarkan:

Kadishub Binjai, Syahrial, hanya mampu memperhatikan para penyidik menggeledah kantornya.

BINJAI |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus berpacu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Kendati saat ini dikabarkan jika Juanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan CCTV dengan model Penunjukan Langsung senilai Rp776.941.000 yang dipercayakan pelaksanaannya kepada CV.AIM dinyatakan kabur, tapi penyidik Kejari Binjai yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Donnel Sitinjak, mengaku tidak akan terganggu dengan keputusan penetapan para tersangka.

"Meski pun Junaidi selaku PPK proyek tersebut serta M.Sutrisno selaku pemilik CV.AIM dikabarkan telah kabur, kasus dugaan korupsi ini tidak akan mempengaruhi untuk penetapan para tersangkanya," ujar Donnel Sitinjak kepada wartawan belum lama ini.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M.Husein Admaja, saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Kejari, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Binjai, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, mengeluarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Kita akan gelar penetapan tersangka setelah pihak BPKP Provinsi Sumut, mengeluarkan perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi pada dinas tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pihak penyidik Kejari Binjai sudah lebih 2 minggu berupaya untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai. Dalam hal ini, penyidik juga sudah memeriksa Kadishub Binjai, Syahrial, serta pejabat terkait lainnya.

Bahkan, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan paksa di Kantor Dishub Binjai untuk mendapatkan bukti-bukti berupa dokumen terkait pengadaan 42 unit CCTV yang terindikasi mark-up serta sebahagian lainnya fiktif.

Bahkan, orang nomor 1 di Kejari Binjai juga sempat menyebut-nyebut jika dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti dugaan korupsi CCTV itu dimungkinkan mengarah kepada Kadishub Syahrial, selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas proyek pengadaan CCTV dengan metode Penunjukan Langsung tersebut.

Tidak kooperatifnya PPK, Ju, dan pihak rekanan dalam proses pemeriksaan, tidak akan mempengaruhi hasil keputusan penetapan para tersangkanya.

Namun begitu, pihak penyidik tidak akan terburu-buru untuk menetapkan tersangkanya. Saat ini pihak penyidik masih terus berupaya untuk tetap menyurati PPK dan rekanan agar hadir guna memberikan keterangan tambahan sebagai pelengkap berkas pemeriksaan.

"Kalau surat panggilan berikutnya juga tidak dihadiri PPK serta rekanan, kita akan terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nya.

Kasus dugaan korupsi Dishub Binjai yang ditangani Kejari Binjai ini, juga disebut-sebut merupakan hadiah 100 hari kerja Walikota Binjai, Drs.Amir Hamzah. Karena, program-program serta visi misi 100 hari yang dicanangkan saat kampanye sebelumnya, diketahui tidak ada yang terlaksana alias jalan di tempat.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini