Menghujat di Medsos, Alfredo Sihombing Adukan Akun Yusuf Leonard Henuk

Sebarkan:

TAPUT | Diduga melakukan hujatan mengandung unsur kebencian di media sosial.

Akun Facebook Yusuf Leonard Henuk akhirnya dilaporkan Alfredo Sihombing ke sentra pelayanan kepolisian resor Tapanuli Utara, Jumat (4/6/2021).

Didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Apri Andri Sitompul dan Jhovick Lumbantobing, Alfredo tiba tengah hari dan diterima dengan STTLP no : 66/2021/SPKT/Polres Taput/Polda.

Apri Andri Sitompul membenarkan pihaknya dari BBHA PDI Perjuangan mendampingi Alfredo Sihombing guna melaporkan akun milik Yusuf Leonard Henuk.

Dikatakannya laporan pengaduan Alfredo berdasarkan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas adanya dugaan peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 ayat 3.

" Kita akan kawal proses hukum ini berjalan dengan aturan yang berlaku di negara ini, dan BBHA bukan hanya mendampingi karena saudara Alfredo pengurus Sayap PDI Perjuangan namun kita siap mendampingi siapapun selama mereka meminta pendampingan hukum," pungkasnya.

Terpisah Alfredo Sihombing mengatakan terpaksa harus menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas berbagai postingan sarat kebencian yang disebar di media sosial.

" Saya sudah sabar dan menahan diri untuk tidak melaporkan akun Yusuf Leonard Henuk, namun postingannya terus menyebar bahkan menyebut nama Saya hingga pernah menyunting foto dan akun Saya untuk dibully di grup MTU 1 New," kesalnya.

Untuk itu, agar membersihkan nama baik dan harga dirinya serta keluarganya, Alfredo meminta Polres Taput segera menuntaskan laporannya.

" Biarkanlah hukum menjadi panglima tertinggi dan mencari kebenaran materil atas laporan saya tujukan bagi pemilik akun Yusuf Leonard Henuk," pintanya. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini