Dijerat Tipu Mitra Bisnis Pembangunan RSUD Medan Labuhan Rp11 M, 'Bos' PT GKN Bandung Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho (kanan) saat membacakan amar tuntutan di Cakra 9 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Bos' Guna Karya Nusantara (GKN) yang berkantor pusat di Bandung, Ir Taufik Ramadhi (54) dalam persidangan secara teleconference, Rabu petang (2/6/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam amar tuntutannya berpendapat bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, perusahaan yang dipimpin terdakwa memiliki piutang pajak di Kantor Pajak Pratama Bandung sebesar Rp18 miliar namun tidak diberitahukan kepada mitra kerjanya juga saksi korban, Bayu Afandi Nasution ST.


Hal yang memberatkan, saksi korban tidak bisa mencairkan pekerjaan pembangunan RSUD Medan Medan Labuhan sebesar Rp9 miliar lebih dan biaya lainnya yang pernah diminta terdakwa termasuk pengurusan pengangkatan blokir pembayaran pekerjaan sehingga total kerugian saksi korban mencapai Rp11 miliar.


"Terdakwa  berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urai Chandra Naibaho.


Usai penyampaian amar tuntutan, hakim ketua Merry Dona Pasaribu melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Seolah 'Steril'


Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korban berminat mengerjakan proyek pembangunan RSUD Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai kontrak Rp102 miliar. Saksi korban Bayu Afandi Nasution ST bersama H Riadh Alfi Nasution, Maret 2018 sengaja bertandang ke kantor terdakwa guna mengetahui secara rinci profil PT GKN berkantor pusat di Kota Bandung.


Saksi korban terbuai dengan informasi yang diberikan Ir Taufik Rahmadi seolah perusahaan yang dipimpinnya 'steril' dari berbagai masalah dan laik dipakai untuk mengikuti tender pembangunan rumah sakit. Saksi korban pun dimasukkan sebagai unsur Direktur PT GKN. Perusahaan tersebut akhirnya keluar sebagai pemenang tender.


Semula saksi korban diterpa riak-riak kecil dan mengabulkan permintaan terdakwa untuk mentransfer dana untuk pengurusan pengangkatan blokir pembayaran oleh pihak bank.


Klimaksnya, terdakwa malah melimpahkan tanggung jawab kepada saksi korban untuk membayar piutang pajak PT GKN sebesar Rp18 miliar di Kantor Pajak Pratama Bandung karena telah diangkat menjadi unsur Direktur. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan saksi korban Bayu Afandi Nasution ST ke Mapolrestabes Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini