Diganjar 5 Tahun, Mantan Kadisbudpar Tobasa Banding, PPTK, PPHP dan Rekanan Divonis Bervariasi

Sebarkan:



Para terdakwa mengikuti persidangan secara video conference (vicon). (MOL/Ist)



MEDAN | Keenam terdakwa perkara korupsi terkait pengadaan kayak untuk even internasional 2017 dalam sidang secara video conference (vicon), Rabu petang (23/6/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis bervariasi oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan Eliwarti.


Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Toba- juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sonlahir Simangunsong diganjar pidana 5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Kejari Toba Samosir (Tobasa). Sebab 2 hari sebelumnya Wita Nata Sirait menuntut Ultri Sonlahir Simangunsong agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Sedangkan 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan anggota PPHP Andika Lesmana masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Vonis terhadap ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU daei Kejari Tobasa. Pada persidangan lalu mereka dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda  Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Kena UP


Unsur rekanan, Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subs 3 bulan kurungan.


Sedangkan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp180 juta subsidair 1 tahun penjara.


Banding


Sementara usai persidangan, tim PH terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong yakni Renal Simangunsong dan Asael Bungaran Tamba mengatakan, tidak terima atas vonus tersebut.


"Kami menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim. Tapi kami menyayangkan pertimbangan hukumnya. Dalam perkara ini tidak ada yang fiktif. Kesembilan kayak itu ada. Tiga di antaranya malah telah disita kejaksaan. Banding kami, Tulang," kata Renal Simangunsong.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta. Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 (dari APBD TA Kabupaten Tobasa, dana sponsor dan potongan pajak).


Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut  tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/ usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini