Diduga Serobot Lahan, Kebun Bandar Klippa PTPN2 Adukan Syahdan Cs ke Polisi

Sebarkan:

 

AKAN DIBERSIHKAN: Lahan HGU PTPN2 dengan sertifikat HGU nomor 96/HGU/BPN/2003 yang berlaku hingga 2028 akan dibersihkan, Jumat (11/06/2021). 


TANJUNGMORAWA | Diduga Serobot Lahan, Kebun Bandar Klippa PTPN2 mengadukan Syahdan Cs ke Polres Deliserdang. 

Pengaduan tersebut disaksikan Joner Silitonga (53) warga Pasar 7, Dusun 8 Ramungan I, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Surya Santoso (47) warga Dusun V, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa. 

Hal ini sesuai dengan STTLP/B/148/IV/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Sumut, Senin (19/4/2021) lalu.

Syahdan Cs dilaporkan ke Polres Deliserdang karena diduga melanggar Pidana UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 385 Ayat 1. Diketahui pada bulan Desember 2020 lalu di Desa Dalu Sepuluh A dan Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Asli Ginting selaku Menejer Kebun Bandar Klippa PTPN2 dan terlapor Syahdan Cs.

Manajer Kebun Bandar Klippa PTPN2, Ir Asli Ginting melalui Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE kepada sejumlah wartawan menjelaskan di ruang kerjanya, lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut berada di Desa Bangun Sari Baru, Desa Telagasari dan Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa dan tercatat sebagai lahan HGU PTPN2 berdasarkan sertifikat HGU nomor 96/HGU/BPN/2003 yang berlaku hingga 2028 mendatang, usai sholat Jumat (11/06/2021).

Penyerobotan dan penguasaan lahan diduga dilakukan Syahdan Cs selaku ketua kelompok tani dengan cara mendirikan bangunan permanen yang menjadi rumah tinggal atau tempat usaha serta menanami lahan dengan tanaman keras atau tanaman musiman yang sudah berlangsung sejak Tahun 2003 hingga saat ini.

Kemudian, dugaan kuat, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan disewakan kepada orang yang tidak bertanggungjawab guna mendapatkan keuntungan dengan menerbitkan atau menimbulkan surat yang diragukan keabsahannya.

Saat ini, PTPN2 menghimbau dan melarang agar pihak yang tanpa hak melakukan pendudukan dan penguasaan untuk mengosongkan atau meninggalkan lahan yang dimaksud.

Diperkirakan luas lahan HGU Sertifikat nomor 96/HGU/BPN/2003) yang berakhir tanggal 08/06/2028 mendatang, secara tanpa hak diduduki, dikuasai dan diperjualbelikan seluas 300,66 hektar oleh Syahdan Cs.

Diharapkan agar penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum sehingga bisa menyelamatkan aset milik negara yang dikuasai oleh Syahdan Cs tanpa hak.

Dengan kejadian itu, PTPN2 mengalami kerugian materil senilai Rp 90 Miliar, dan PTPN2 sangat keberatan. 

Kemudian, kepada masyarakat yang sudah meninggalkan lahan milik PTPN2 tersebut diucapkan terima kasih atas kerja samanya, dan telah diberikan tali asih sesuai dengan aturan yang ada di PTPN2, kata Sutan. (r/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini