Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Robinson Panjaitan Gol Lantaran

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang meringkus tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia sembilan tahun. Tersangka kini dijebloskan ke Sel Tahanan untuk proses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, tersangka Robinson Panjaitan (47) warga Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pelaku merupakan ayah tiri korban.Korban adalah warga Dusun V Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diketahui ketika sang ibu menasehati anaknya saat mandi untuk menjaga alat kelaminnya jangan sampai dipegang pegang lantaran putrinya sudah mulai besar. Entah mengapa sang anak menceritakan kepada ibunya kalau ayah tirinya pernah membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya sebanyak tiga kali.

Mendengar pengakuan polos itu, terasa seperti disambar petir. Ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang dengan nomor LP / B / 206 / VI / 2021 /SU/RESTA DS. Dengan adanya laporan dari korban, Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang bertindak cepat dan meringkus tersangka tanpa berkutik.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya, Kamis (03/06/2021) membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut," katanya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini