Warga Sengketa lahan Lausimeme Masih Belum Terima Ganti Rugi

Sebarkan:

Warga saat melakukan aksi demo tolak eksekusi lahan pembangunan bendungan Lausimeme

DELISERDANG |
Proyek Nasional pembangunan bendungan Lausimeme di Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deliserdang, masih berlanjut hingga saat ini, meski pihak pelaksana kegiatan proyek tidak menjabarkan sudah berapa persen progres pembangunan bendungan yang selesai di kerjakan. Pembangunan proyek bendungan Lausimeme ini sepertinya  memang molor dari prediksi penyiapan sebelumnya yaitu tahun 2022 nanti.

Berbagai masalah di alami terutama masalah sengketa lahan dengan warga setempat yang terdampak proyek, proses ganti rugi dengan warga yang menguasai lahan berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan pihak PN Lubuk Pakam juga sudah melakukan eksekusi lahan warga di Desa Mardinding Kecamatan Biru Biru.

Ada 8 orang diantara warga yang lahannya bersengketa dengan Proyek Bendungan Lausimeme diantaranya Gancih Sinuraya, Ana Beru Tarigan, Nampai Ginting, Ruth Beru Tarigan, Josia Tarigan, Budi Ginting, Nomen dan Joko Nia Tarigan.

Warga ini masih belum mau menerima uang ganti rugi yang di tawarkan oleh Pemerintah dan hasilnya uang masih dititipkan di PN Lubuk Pakam. Namun di lapangan saat ini proses penebangan tanaman di areal yang terkena proyek pembangunan bendungan Lausimeme sudah dilakukan.

Camat Biru Biru, Dani saat dikonfirmasi terkait hal ini  tidak menjawab karena sebelumnya ia pernah menyebutkan kalau tidak ada warganya yang bersengketa dengan Proyek Nasional pembangunan bendungan Lausimeme.

Begitu juga dengan Kepala Satuan Kerja Pembangunan proyek bendungan Lausimeme BWS Sumatera Utara Wilayah II  Marwansyah, belum menjawab konfirmasi terkait sejauh mana saat ini progres pembangunan bendungan Lausimeme. Meski sebelumnya pada Januari 2021 kemarin   menyampaikan bahwa progres pembangunan bendungan Lausimeme sudah 20 persen secara umum dan mengakui kalau terkendala sengketa lahan dengan warga yang meminta ganti rugi atas lahan yang terdaftar dalam zona hutan lindung.

Dari pengumpulan informasi dihimpun, menurut Kepala Dusun 1 Desa Mardinding Kecamatan Biru, Boni Ginting menyebutkan bahwa sampai saat ini warga masih belum menerima ganti rugi.

" Masih bersengketa dengan Proyek Bendungan Lausimeme, warga belum menerima ganti rugi dan dilapangan lahan yang dimaksud dalam proses penebangan pohon pohon, banyak warga mengeluhkan hal ini," pungkasnya, Jumat (7/05/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Trantip Kecamatan Biru Biru saat dikonfirmasi apakah ada warga yang melakukan aksi protes atau demo saat proses penebangan berlangsung.

"Sepengetahuan saya mereka tidak ada lagi demo dan penebangan tanaman sudah di kerjakan, langkah yang dibuat pemilik lahan sepengatahuan saya juga  belum menerima ganti rugi ," pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi saat coba dikonfirmasi terkait situasi Kamtibmas diwilayahnya terkait  hal tersebut tidak menjawab meski sudah membaca pesan watsapp yang dikirim wartawan metro-online.co.

Informasi terkait Proyek Nasional pembangunan bendungan Lausimeme menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Pusat, untuk itu semua elemen diharapkan mendukung terlaksananya kegiatan ini dengan baik sesuai target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bendungan Lausimeme merupakan proyek strategis Nasional  dengan dana Negara 1,3 Trilyun yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu dengan rencana kapasitas tampung air sebanyak 28 juta meter kubik air untuk menambah pasokan air PDAM Tirtanadi dan Irigasi.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini