Ucap Iris Kuping Hakim Tipikor Cecar 2 Pejabat BNN Sumut, Mantan Bendahara Menangis Terisak Dijadikan Terdakwa Tunggal

Sebarkan:



Terdakwa Syarifa (kiri) tak kuasa menahan tangis haru dijadikan terdakwa tunggal. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut  Syarifa (43), terdakwa korupsi senilai Rp756,5 juta TA 2017 dalam persidangan secara video conference (vidcon), Senin (31/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menangis bercampur haru dijadikan terdakwa tunggal.


Terdakwa lewat layar monitor beberapa kali mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya melihat salah seorang anggota majelis hakim, Bambang Joko Winarno lebih setengah jam mencecar kedua pejabat BNNP Sumut yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan sebagai saksi.


Kedua saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dihadiri Nur Ainun Siregar yakni Soritua Sihombing dan Karjono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Umum pada BNNP Sumut.


"Mohon maaf, apa saudara kebagian atau menerima sesuatu terdakwa ini? Bagaimana saudara melakukan pengawasan? Koq bisa (terdakwa) mencairkan uang di bank? Sampai 11 kali loh Pak kebobolan Saudara kan digaji negara. 


Masa' bolak balik mau tanda tangan tanpa mengecek kebenarannya. Bukan masalah percaya tidak percaya. Ini uang negara loh Pak," cecar Bambang kepada saksi Soritua Sihombing yang juga menjabat Kabag di BNNP Sumut.


Isak tangis terdakwa berwajah jelita didampingi penasihat hukumnya (PH) di ruang sidang Mutiara Simanullang kian keras terdengar saat Bambang Joko Winarno mengungkapkan prediksinya kalau perkara korupsi di badan antinarkotika tersebut berpotensi melibatkan orang lain.


Iris Kuping


"Iris kuping Saya. Harusnya lebih dari satu (tersangka/terdakwanya-red). Siapa? Itu kewenangan penyidik. Iya Bu jaksa? Cuma satu terdakwanya," timpal Bambang yang dijawab dengan anggukan kepala JPU Nur Ainun.


Kedua petinggi di BNNP Sumut itu juga diingatkan agar memberikan keterangan sejelas-jelasnya karena 'teka-teki' seputar kebocoran anggaran tersebut dan bukan tidak mungkin nantinya terungkap ketika pemeriksaan Syarifa sebagai terdakwa.



Dua pejabat BNNP Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dicecar majelis hakim Tipikor Medan. ((MOL/ROBS)



"Siap. Tidak berani Yang Mulia," kata saksi Soritua Sihombing saat ditanya Bambang. Sebab sebelumnya.menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, terdakwa kerap mengajukan persetujuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) di menit-menit mendekati jam pulang kantor.


Alasan terdakwa, atas perintah pimpinan yang mendesak untuk dibayarkan dan pimpinan buru-buru mau keluar kota. 


"Kalau diminta bukti-bukti untuk penerbitan SPP tersebut, alasan terdakwa nanti lah. Besok lah," timpal Sorimuda.


Pembayaran Dobel


Hal senada juga disampaikan saksi Karjono yang juga atasan langsung terdakwa Syarifa. Kasus dugaan korupsi tersebut, menurutnya, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut.


"Informasinya terjadi pembayaran dobel. Mata anggaran yang sudah dikerjakan diajukan lagi Yang Mulia," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Indikasi korupsi tersebut terkait pencairan anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi pada BNNP Sumut TA 2017. 


Syarifa didakwa melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp756, 5 juta.


Yakni dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau subsidair, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini