Tidak Akui Perbuatannya dan Berbelit Beri Keterangan, Residivis Asal Pulo Brayan dan Teman Wanitanya Dituntut 10 Tahun

Sebarkan:

 



JPU dari Kejari Medan (kiri) saat menyampaikan tuntutan kepada kedua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidak mengakui kalau narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 gram yang disita tim penyidik kepolisian disembunyikan pada balok kayu tidak jauh dari  lokasi penangkapan dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, Ahmad Nawawi Als Nawi (39), terdakwa berstatus residivis dan teman wanitanya Ernawati Saed Als Erna, dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan Asni   Zahara Hasibuan, Senin (17/5/2021) di Cakra 3 PN Medan juga menuntut kedua terdakwa agar nantinya divonis membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


"Karena alasan yang memberatkan tersebut dan terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara narkotika, maka kami mohon majelis hakim menyidangkan perkara ini nantinya memvonis terdakwa pidana 10 tahun penjara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan," urainya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman lebih dari 5 gram.


Usai mendengarkan materi tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Nawawi maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi) pada pekan depan.


"Iya dua-duanya, Bang. Masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Cuma terdakwa 1 lagi (Ernawati berkas terpisah) nggak bisa tampil di layar handphone karena jaringan kurang bagus," terang JPU saat ditanya seusai sidang.


Digerebek


Sementara mengutip dakwaan, Jumat pagi (28/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa Ahmad Nawawi Als Nawi, warga Jalan KL Yos Sudarso Link, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sebelumnya membeli sabu dari seseorang bernama Siwa (DPO kepolisian) di pinggir Jalan Veteran Medan simpang KFC. Selanjutnya terdakwa menjual tersebut kepada Ernawati Saed Als Erna.


Keesokan harinya terdakwa  pergi mendatangi rumah Ernawati Saed Als Erna di Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, mau menumpang tidur di lantai atas sebentar.


Sore hari sekira pukul 15.05 WIB terdakwa spontan terjaga dari tidur saat mendengar suara pria mengatakan dari aparat kepolisian (digerebek). 


Karena ketakutan terdakwa pun mengunci pintu rumah lalu membuang 1 balok kayu didalamnya terdapat 24 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 24 gram sabu berikut 70 lembar plastik klip kosong  dan handphone  merek OPPO warna rose gold.


Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sekitar rumah teman wanitanya tersebut dan menemukan barang bukti (BB) tersebut.  (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini