Tempo 9 Jam, Polres Tanjungbalai Berhasil Ungkap Pembunuhan

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Bermula dari ketersinggungan akibat suara musik yang keras, akhirnya nyawa Hendra Limansyah alias Enda, 26,warga Gang.Gambir Lk.V Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Dua orang dari empat pelaku penganiayaan berat hingga sampai terjadi pembunuhan itu, dalam Tempo 9 jam berhasil dibekuk Polres Tanjungbalai. Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya Selasa (18/5/2021) di lobi Mapolres Tanjungbalai.

Adapun inisial tersangka yakni Abdul Rais ,31,warga Jalan DTM Abdullah,LK V,Kelurahan TB Utara Tanjungbalai dan AF,33,warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara.Sedangkan dua tersangka lainya yang berinisial ND,20, dan APL,19,keduanya warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai masih dalam pengejaran (DPO).

Dikatakan Kapolres Putu Yudha,kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka AF berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Tanjungbalai saat berada di Jalan Sei buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei raja Kecamatan Sei Tualang raso kota Tanjungbalai. Sedangkan tersangka Abdul Rais ditangkap saat berada  di Jalan Jendral Sudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.

Lanjutnya Kapolres, pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 Wib di Jalan  Asahan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya (LIDIK). Dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan.

Kejadian tersebut  berawal dari RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran. Lalu RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bersama teman-temannya pergi ke VIHARA TIO HAI BIO Setelah sampai di depan Vihara tersebut, RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras, dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tsb. 

Tidak lama kemudian datang 2 ( dua ) orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. Lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT.

Kemudian RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT tidak terima dengan kejadian itu,dan pergi memanggil abangnya yaitu ABDUL RAIS alias RAIS  ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio. 

Dalam perjalanan, Rahmat hidayat sempat menghubungi salah satu keluarganya yaitu  Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) dan mengatakan bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.

Kemudian Ulong menghubungi tersangka ARIF HIDAYAT PANJAITAN dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan  Vihara Tio Hai Bio. Setelah itu  tersangka Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan NANDA (DPO) dan APIL (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. Setelah tiba di lokasi para pelaku diberi tahu oleh teman teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah HENDRA LIMANSYAH alias ENDA

Setelah mengetahaui pelakunya adalah Hendra, kemudian ARIF HIDAYAT PANJAITAN, NANDA DAN APIL menjumpai HENDRA LIMANSYAH alias ENDA dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian. Lalu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA dengan menggunakan tangan. 

Selanjutnya ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA. Di saat itu juga NANDA HARIS alias NANDA tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban. Lalu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan pantat korban.

Setelah itu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF, NANDA HARIS alias NANDA dan SAPIL alias APIL pergi meninggalkan lokasi tersebut,"ucap Kapolres.


Sebutnya lagi, berselang 15 menit kemudian sekitar pukul 01.00 Wib tibalah Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais di depan Vihara. sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa orang pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.

Melihat hal tersebut,tersangka Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian tersangka Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan. Lalu menusukan pisau tersebut ke arah Korban Dandi Irwandi (MD), kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (Luka Berat). 

kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan di bawa ke RSUD kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.Sesampainya di RSUD Tanjungbalai, korban Dandi Irawan Meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.

Selain kedua tersangka,Unit Reskrim Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna cokelat.Dan satu unit Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.

Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan  Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini