Saksi Perkara Pungli Mantan Ka Puskesmas Secanggang Sempat 'Kelepasan', Kutipan Dana BOK untuk Dinkes Langkat?

Sebarkan:




Para nakes dan Ketua Komite Puskesmas Secanggang saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Salah seorang tenaga kesehatan (nakes) / bidan desa, Nurhayati yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Langkat sebagai saksi dalam perkara pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan Kepala (Ka) Puskesmas Secanggang dr Hj Evi Diana (45), Senin(10/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan   sempat 'kelepasan' ngomong.


Semula saksi membenarkan ada diperintahkan terdakwa untuk melakukan pemotongan 40 persen dari Rp100 ribu setiap kegiatan para nakes / bidan (mantri) desa pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.


Saat dicecar ketua tim JPU Randi Pardede, apakah ada ditanyakan untuk siapa kutipan tersebut, saksi sempat menerangkan untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.


"Iya makanya. Saudara tidak perlu takut memberikan keterangan. Dari siapa saudara tahu kalau kutipan 40 persen itu untuk Dinkes?" timpal Randi Pardede didampingi Aron Siahaan.


Mendapat cecaran pertanyaan tersebut saksi Nurhayati pun tidak bisa menjawabnya dengan tegas. Menurutnya, hanya sebatas rumor berkembang di puskesmas tersebut.


Di tahun 2018 ada 2 kali pencairan dana BOK Puskesmas alias per semester lewat transfer. Saksi atas perintah terdakwa berparas jelita itu melakukan pengutipan tahap kedua. 


Dananya diberikan dulu baru kemudian saksi mengutip 40 persen dari total yang diterima para nakes. Ketika iti dana terkumpul sebesar Rp41 juta lebih dan diserahkan kepada terdakwa di rumah dinas. Atas kutipan tersebut, saksi mengaku keberatan.


Keberatan


Hal senada juga disampaikan saksi nakes lainnya, Niasti Septaria. Di tahun 2017 juga per semester ada dilakukan pemungutan 40 persen. Pembayaran dana BOK secara cash dan langsung dilakukan pemotongan oleh Bendahara Puskesmas Secanggang ketika itu Siti Syarifah.


"Pernah ditanyakan. Kata bendahara untuk ibu Kapus (terdakwa). Sebetulnya keberatan lah Pak. Tapi macam mana lah. Yang lain juga dipotong" kata saksi.


Di tahun 2018, saksi mengaku diperintahkan untuk melakukan pemotongan di semester I. "Ini kak nama-namanya (daftar para nakes puskesmas)," katanya menirukan ucapan terdakwa. 


Hasil kutipan tersebut kemudian diserahkannya kepada terdakwa juga di rumah dinas. Sedangkan di tahun 2019 pengutipan dilakukan Bendahara Puskesmas Secanggang M Ridwan. 


Keempat nakes yang dihadirkan tim penuntut umum mengaku ada menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kutipan itu. Bedanya, saksi Erlina Surbakti mengaku tidak keberatan alias ikhlas.


Sedangkan saksi lainnya dr Fadel Sitepu selaku Ketua Komite Puskesmas menerangkan, tidak mengetahui secara rinci mengenai kutipan 40 persen dana BOK. Hanya sebatas pernah mendengarkan rumor. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.


"Iya. Tadi sebenarnya kami ingin menggali fakta yang berkembang di persidangan. Tapi saksi tadi tidak mampu menerangkan dari siapa informasi kalau kutipan itu untuk Dinkes Kabupaten Langkat," kata anggota tim JPU Aron Siahaan ketika ditanya usai persidangan.


Rp229 Juta Lebih


Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).


Terdakwa dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini