Rp 12,2 Miliar SHT Dibayarkan kepada 741 Pensiunan PTPN2

Sebarkan:

Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya.


TANJUNGMORAWA | Untuk periode Januari, Pebruari dan Maret 2021, senilai Rp 12.274.883.047 atau Rp 12,2 miliar lebih dana Santunan Hari Tua (SHT) dibayarkan kepada 741 orang karyawan pensiunan PTPN2 Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021) pagi.

Penyerahan SHT karyawan pensiunan ini dilakukan transparan dan dapat diakses melalui aplikasi website PTPN2. 

Saat ini PTPN2 terus berupaya menyelesaikan pembayaran SHT karyawan pensiunan. Dan dimohonkan supaya mendoakan PTPN2 makin maju kedepanya. 

"Manajemen PTPN2 berkomitmen terus melakukan perbaikan, agar kedepannya PTPN2 semakin maju dan sejahtera," ujar Sutan. 

Hingga saat ini, seluruh karyawan telah divalidasi, termasuk pensiunan. Validasi dilakukan manakala ada karyawan yang luput dari pendataan.

"PTPN2 juga meminta organisasi P3RI untuk membantu data-data karyawan dan bisa kita tayangkan didalam aplikasi website PTPN2. Agar semua karyawan dapat mengakses namanya masing-masing," tambahnya.

Kali ini, SHT yang dibayarkan untuk karyawan pensiunan meninggal dunia, karyawan pensiunan sakit berat, karyawan pensiunan normal, PHI, PKPU dan kompensasi PHK.

Sutan selaku juru bicara PTPN2 itu mohon pengertian dan kesabaran kepada seluruh senior (pensiunan) atas keterlambatan pembayaran SHT. Seluruh dana SHT dibayarkan lewat rekening masing-masing karyawan pensiunan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Diucapkan terimakasih kepada Direktur PTPN2 yang telah membayarkan SHT. 

"Dengan pembayaran SHT ini, semoga karyawan PTPN2 dapat terbantu dan PTPN2 pun semakin maju dan sejahtera Dan kepada karyawan pensiunan yang belum memverifikasi data, supaya secepatnya memperbaiki datanya dan menyerahkan ke bagian SDM," terang Sutan. (ka) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini