Polresta Deliserdang Jalankan Pergub Pembatasan Jam Operasional

Sebarkan:


DELISERDANG |
Polresta Deliserdang menjalankan Instruksi Gubsu No 188.54/15/Inst/2021 tentang pembatasan jam operasional bagi cafe, resto, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam, untuk memutus mata rantai  penyebaran Virus Covid 19 yang hingga kini masih merebak.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK memimpin langsung operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Deliserdang dibantu personil TNI dan Satpol PP Deliserdang.

Dalam siaran persnya Kapolresta Deliserdang  Kombespol Yemi Mandagi Sik, Jumat (21/05/2021), menyebutkan kalau pada Kamis malam pihaknya sudah menjalankan Pergub tentang aturan pembatasan operasional Cafe, resto dan tempat hiburan malam, pada pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi, tiga regu gabungan langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa sasaran tempat hiburan, cafe dan restoran di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Batang Kuis.

" Dari temuan sudah tutup pada pukul 21.00 WIB, dan bagi yang belum tutup di himbau untuk segera tutup selanjutnya di berikan surat peringatan," tegas Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik.

Lanjut Kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SiK dalam operasi Yustisi ini, apabila sudah diberikan peringatan masih tetap juga membandel maka kami akan menerapkan penegakan hukum berdasarkan instruksi Gubenur Sumatera Utara nomor 188.54/15/inst/2021 sampai kepada penerapan pasal pidana untuk sanksi yang lebih berat lagi sehingga efek jera dan pendisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai covid 19 akan lebih baik hasilnya. Operasi akan dilakukan secara masiv setiap malam," tegasnya.

Sementara itu, hasil operasi  pada Kamis malam kemarin, sedikitnya 15 titik lokasi yang kami berikan himbauan dan peringatan. Untuk itu Kapolresta Deliserdang menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Deliserdang untuk sama sama berusaha menjaga dan mematuhi himbauan pemerintah.

"Baik itu pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 wib, mengikuti Protokol Kesehatan 3T dan 5M di laksanakan dengan ikhlas dan baik, agar Deliserdang kembali menjadi kota yang sehat dan ekonomi masyarakatnya tetap maju," jelasnya.

Sementara itu dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang ,bahwa kasus penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang masih cukup tinggi, untuk itu Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengharapkan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah ada dan melindungi diri dan keluarganya dari terpapar virus Covid-19.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini