Polres Langkat Tangkap 4 Penganiaya Masyarakat Kapolres : Diwilayah Hukum Polres Langkat, Tidak Ada Tempat Bagi Preman

Sebarkan:

 



LANGKAT | Pada Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama dengan warga desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit lembasa dengan tujuan mengklarifikasi selebaran yang beredar di Desa Basilam Bukit lembasa dimana usai surat selebaran tersebut agar para petani di Desa Basilam Bukit lembasa menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada Tersangka.

Atas surat selebaran yang telah beredar tersebut seluruh masyarakat petani sawit merasa sangat keberatan dan tidak mau menjual hasil pertanian berupa buah kelapa sawit tersebut kepada tersangka.

Sekira pukul 15. 00 Wib, pada saat korban bersama masyarakat lainnya akan membubarkan diri tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai oleh tersangka yang keberadaannya langsung melakukan pemukulan terhadap tersangka, tepatnya pada dada sebelah kiri badan tersangka

Atas kejadian tersebut tersangka merasa sakit pada tubuhnya dan mengalami trauma dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna dilakukan proses hukum selanjutnya, demikian disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK pada konferensi pers yang digelar Selasa (25/05/2021) pukul 10.00 wib didepan gedung Mapolres Langkat.

Adapun ketiga korban yang mendapat penganiayaan tersebut yakni, Muslimah (36)PIslam, seorang ibu rumah tangga, warga dusun VII kampung kilang Desa Basilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kemudian Susilawati br Sembiring (42) yang juga mengurus mumah tangga, dan Sumaini (49) bekerja sebagai mengurus rumah tangga, warga yang sama dengan muslimah.

Selanjutnya ke empat tersangka yakni, TG (24) Lingk. I, Kelurahan, Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kemudian SUG (59) warga dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Kemudian R br Ginting (29) dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dan P aliasA L GB50 Tahun, Wiraswasta, Dusun VII Bukit Diding Desa Basilam Bukit Lembasa Kac. Wampu Kabupaten Langkat.

Tambah Kapolres, atas pengaduan ke tiga masyarakat yang dianiaya tersebut, maka pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 18.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, S.IK, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan.

Kapolres Langkat menegaskan, bahwa diwilayah hukum Polres Langkat tidak ada tempat bagi preman, siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat, maka polisi siap mengejar dan menangkap nya.

"Saya selaku pimpinan Polres Langkat, menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat Langkat, ucap nya, selain itu, kata orang nomor satu di Polres Langkat tersebut, jangan pernah takut membuat laporan kepihak kepolisian bilamana ada masyarakat yang dianiaya oleh oknum preman.

Pihak kepolisian Polres Langkat menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang melaporkan preman penganiaya ke Polsek terdekat, dan saat ini team opsnal Polres Langkat akana melakukan pemburuan dan penangkapan terhadap siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tersebut, terang AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen, SIK, dalam paparannya mengatakan, Untuk ke empat tersangka telah dilakukan penahanan di sel polres Langkat, dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke - 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHPidana, terang Kasat Reskrim.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini