Pesan 1 Gr Sabu ke Residivis, IRT Asal Pulo Brayan Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:



Dokumen foto ketika JPU menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Nawawi di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Saed alias Erna (33), warga Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (19/5/2021) akhirnya dituntut agar dijatuhi pidana 8 tahun penjara di PN Medan.


Selain itu JPU dari Kejari Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Dari pakta terungkap di persidangan penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana 114  (2) Jo Pasal 132 (1)   UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gr.


Salah Data


Dengan demikian terjadi kesalahan input data. Terdakwa sebelumnya diberitakan, Senin (17/5/2021) di Cakra 3 PN Medan bersama Ahmad Nawawi alias Nawi (39), berstatus residivis (berkas terpisah) juga dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Hal yang memberatkan pada diri terdakwa Ahmad Nawawi, tidak mengakui kalau narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 gram yang disita tim penyidik kepolisian disembunyikan pada balok kayu tidak jauh dari  lokasi penangkapan dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.


Pesan 1 Gr


Sementara mengutip dakwaan, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Ahmad Nawawi Als Nawi datang ke rumah  terdakwa dan memesan agar dibelikan 1 gr sabu sekaligus menyerahkan uang Rp550 ribu. Tidak lama kemudian sabu pesanannya diserahkan Ahmad Nawawi.


Sore jarinya saat mau mengangkat pakaian dari jemuran di lantai 2 rumahnya, terdakwa menemukan balok kayu dan membiarkannya. 


Keesokan harinya, pria warga warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan itu kembali mampir ke rumahnya. Terdakwa pun meminta agar dititipkan 1 gram sabu karena ada yang mau membelinya.


Sekira pukul 14.55 WIB terdakwa pergi keluar rumah dan bertemu dengan Ahmad Nawawi yang berada di depan rumah, lalu  Ahmad Nawawi masuk ke dalam rumah. Sedangkan Ernawati Saed pergi berjalan menjauh dari rumah. Beberapa menit kemudian tim penyidik dari kepolisian tiba.


Terdakwa kemudian disuruh masuk ke dalam rumah namun pintu terkunci dari dalam. Petugas sempat melihat pria belakangan diketahui Ahmad Nawawi membuang sesuatu dari lantai II. Tidak lama.kemudian Nawawi membukakan pintu. Tim petugas pun melakukan penggeledahan ke dalam rumah namun tidak menemukan narkotika.


Namun tim tersebut tidak 'patah arang' dan melakuian pencarian di samping rumah terdakwa yang kemudian menemukan balok kayu di dalamnya terdapat 24 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 24 gram. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini