Perseteruan Sertifikat Ganda Lahan Antara Sihar Sitorus vs Legiman Pranata, Penyewa Jadi Korban

Sebarkan:


DELISERDANG |
Perseteruan hak kepemilikan lahan atau sertifikat ganda yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Jln.Medan Binjai/Diski Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, antara Sihar Sitorus versus Legiman Pranata, menelan korban dari pihak penyewa yakni PT.Barokah.

Pasalnya, menurut keterangan Tim Penasihat Hukum penyewa dari PT.Barokah, Kntor Hate dan Rekan pimpinan, Hendri Antonius Tampubolon, SH, bahwa mereka sebenarnya jadi korban perseteruan kepemilikan sertifikat ganda antara LegimanPranata dan Sihar Sitorus. Sehingga, hasil amar putusan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dirasa sangat merugikan pihak PT.Barokah, selaku penyewa.

"Dalam hal putusan eksekusi lahan yang dikeluarkan PN Lubuk Pakam, yang katanya dimenangkan pihak Sihar Sitorus selaku pemilik lahan dengan SHM No.477 tanggal 09-02-2007, yang konon menggugurkan bukti kepemilikan lahan SHM No.655 tanggal. 26-12-2020 atas nama Legiman Pranata, itu merupakan urusan mereka.

"Kita selaku kuasa hukum dan seluruh karyawan dari PT.Barkah atas nama Dirut Indra Jaya Tarigan, selaku penyewa lahan dari Legiman Pranata, berdiri di sini, bukan bermaksud untuk menghalang-halangi pihak aparat hukum yang mengawal proses eksekusi. Tapi, kami memohon agar eksekusi ini ditunda sampai waktu perjanjian sewa menyewa berakhir," ujar Hendri Antoniusa Tampubolon, SH, kepada media ini, Kamis (20/05/2021) di lokasi lahan.

Menurut pengacara yang akrab dipanggil Bang Tampubolon ini, mereka menghargai proses hukum yang ada. Tapi, hak kami selaku penyewa juga harus dihormati. 

"Apalagi, kami selaku penyewa, sedang mengupayakan gugatan secara perdata ke pemilik lahan Legiman Pranata selaku pihak yang menyewakan lahan kepada kliennya PT.Barkah. Kami bukan mau menguasai, tapi bagaimana dengan hak kami selaku penyewa yang sudah membayar kepada Legiman Pranata? Kami tidak ikut campur perseteruan dualisme sertifikat lahan ganda antara Pak Legiman dan Pak Sihar Sitorus. Kami juga memikirkan nasib 100 an karyawan PT.Barokah ini. Apalagi saat ini masyarakat sangat kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan," paparnya.

Dari pantauan media ini, tampak puluhan anggota TNI/Polri serta para pekerja Sihar Sitorus, melakukan pengawalan atas putusan eksekusi PN Deli Serdang.

Tidak mau konyol, karena karyawan takut kehilangan pekerjaan atas perseteruan Sihar Sitorus dengan Legiman Pranata, pihak PT.Barkah memarkirkan truk di pintu gerbang dengan kondisi bannya dilepaskan. Sementara puluhan karyawan melakukan aksi di depan gerbang masuk dan di atas truk yang intinya memohon kepada Anggota DPR RI Sihar Sitorus, juga memikirkan nasib mereka.(Rudi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini