Pekerja Dapat Jaminan Perlindungan Kerja

Sebarkan:

JAMIN: Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaangakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana (kiri) saat memberikan keterangan.

MEDAN
Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana menjelaskan tenaga kerja Indonesia mendapat kepastian jaminan perlindungan kerja sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi tenaga kerja.

Hal ini dikatakan Panji Wibisana saat Sosialisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada Media dengan media di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut pada Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, tenaga kerja Indonesia harus mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Perlu kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, kementerian dan BUMN. Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," kata Panji Wibisana.

Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN.

"Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," tambahnya.

Wibisana menjelaskan titik berat Inpres ini memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran, didukung penyediaan data dari kementerian atau lembaga, termasuk bersinergi dengan data perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

“Selain itu, hal lain yang dinilai bagus adalah fokus masalah di sisi kepesertaannya, seperti meningkatkan jumlah kepesertaan yang ada saat ini. Dari kepesertaan pekerja formal swasta dan BUMN, pekerja mandiri, PMI dan pekerja jasa konstruksi, serta meningkatkan cakupan kepesertaan lainnya dengan didukung proses diseminasi, kampanye dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa Presiden RI, Joko Widodo, pada Kamis, 25 Maret 2021 lalu  menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 yang berhalaman 13 itu ditujukan kepada 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing.

Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.

Laporan kinerja BPJamsostek tahun 2020 yang dipublikasi di awal tahun 2021 menyatakan total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta program hingga akhir Desember 2020 yang bekerja di 683,7 ribu perusahaan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini