Pasutri Pedagang Ayam Penyet Sekaligus Berdagang Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui membuka usaha sebagai pedagang ayam penyet, ternyata juga melakukan bisnis barang haram dengan menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka yakni ES (35) bersama istri nya berinisial RD (31) warga dusun perumnas, desa tanjung putus, kecamatan padang tualang, kabupaten langkat, sumut, ditangkap saat sedang melakukan pemaketan sabu didapur rumah milik kedua tersangka, pada rabu (19/05/2021), ucap Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Martin Ginting.

Selain kedua tersangka (pasutri), juga dilakukan penangkapan terhadap rekan bisnis tersangka berinisial R (24) warga yang sama dengan pasutri.

Ketiga tersangka yakni ES, RD dan R ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Tualang saat sedang melakukan pemaketan sabu siap edar dengan bandrol eceran 50 ribu rupiah sampai dengan paket 100 ribu rupiah, ucap perwira berpangkat balok emas dipundak ini.

Dua dari tiga tersangka yakni ES dan RD sempat hendak melarikan saat melihat kedatangan petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, selain petugas penggerebekan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun, yang sebelumnya sudah dikordinasikan oleh pihak petugas terhadap Kadus.

Namun kata Ipda Martin Ginting, dikarenakan rumah milik tersangka sudah dikepung, kedua tersangka yang hendak melarikan diri dapat disergap oleh team unit Reskrim Polsek Padang Tualang.

Saat dilakukan introgasi, tersangka RD yang merupakan istri daripada tersangka ES mengakui bahwa bisnis harap tersebut digeluti sudah berjalan tiga bulan, dan dirinya yang melakukan pembelian sabu dari bandar berinisial RK warga kecamatan sawit sebrang.

Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka dan melakukan penggerebekan terhadap rumah bandar sabu, namun bandar sabu berinisial RK tidak berada didalam rumah nya, sehingga bandar sabu RK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ucap Ipda Martin Ginting.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita hasil dari kejahatan tersangka berupa, 18 (delapan belas) paket pelastik klip Kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 gram.

Kemudian 1 (satu) helai tisu warna putih, uang tunai 170 ribu rupiah, 
1 (satu) buah timbangan elektrik,  
1 (satu) bungkus pelastik bening kosong besar berisikan 78 pelastik klip kosong kecil, serta 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet kecil warna kuning.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang, ucap Ipda Martin Ginting.

Sementara, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan, berkas ketiga tersangka berikut barang bukti telah dilimpah ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini