Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RS Pirngadi Diringkus

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN | Aksi pencurian di ruang rawat inap isolasi Covid-19 RSU dr Pirngadi Medan Jalan HM Yamin Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya terungkap.


Tekab Reskrim Polsek Medan Timur berhasil membekuk pelaku berinisial SWT alias Atok (40) warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) siang mengatakan aksi pencurian uang milik korban Ilham Fajril Harahap (20) warga Jalan Bersama Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu terjadi pada, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 03.43 WIB.

"Ketika itu korban sedang dirawat di ruang rawat inap isolasi Covid-19 RSU dr Pirngadi Medan. Ketika terbangun, korban melihat tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kecil, sudah berada di atas lemari. Korban lantas mengecek tasnya. Ternyata uang Rp 2,8 juta milik korban telah raib," ujarnya.

Tambah Kapolsek, korban menghubungi keluarganya untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah diberitahu, keluarga korban mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi. Pasca peristiwa pencurian itu membuat heboh dunia maya. Dimana aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan langsung viral di medsos.

"Setelah menerima laporan, petugas kita langsung melakukan lidik pulbaket ke rumah sakit. Dan berdasarkan rekaman CCTV di ruang isolasi, kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial SWT alias Atok," terangnya.

Senin (3/5/2021) malam, personil Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sei Deli. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan melihat pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

"Saat itu juga petugas kita langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan masuk melalui pintu depan ruang isolasi yang tidak terkunci. Selanjutnya mengambil uang Rp 2,8 juta milik korban dari dalam," ungkapnya.

Kanit menambahkan, diakui pelaku setelah berhasil melancarkan aksi kejahatannya ia langsung pulang ke rumahnya. 

Selanjutnya menyerahkan uang itu ke istrinya untuk membayar uang kontrakan rumah serta keperluan hidup sehari-hari.  

"Setelah diinterogasi, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini