Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga

Sebarkan:

KECAM: Hendro Susanto saat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus FUI Sumut pada Rabu (19/5) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.



MEDAN | Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto sangat mengencam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan, agar mengosongkan rumah dengan sukarela pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021.

Dengan beralasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A-red) sangat mengencam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," jelas Hendro Susanto  saat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut pada Rabu (19/5) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada 21 Mei 2021 akan datang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa Komisi A juga akan melawan bersama para pensiunan ataupun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan pihak mereka, lawan saja... dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, degan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami (LBH Medan-red) terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. (r/ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini