Ketua KAMI Medan Dihukum Setahun, Anggotanya 7 Bulan 10 Hari dengan Perintah Bebaskan Terdakwa

Sebarkan:



Terdakwa Ketua WAG KAMI Medan Khairi Amri (monitor bawah) dan salah seorang anggotanya Wahyu Rasasi Putri (kiri) mengulikuti persidangan secara video conference (vc) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ketua WhatsApp Grup Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (WAG KAMI) Medan Khairi Amri, Rabu petang (19/5/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya dihukum pidana 1 tahun penjara. 


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dari tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan, pidana Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Tindak pidana tersebut berkaitan dengan aksi terdakwa yang ikut dalam aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan 2 hari berturut-turut, berturut-turut mulai Kamis (8/10/2020) dan Jumat.


"Allahu Akbar!" pekik Khairi Amri secara spontan lewat monitor video conference (vidcon).


Hakim ketua Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.


Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan separuh dari tuntutan tim penuntut umum. Sebab pada persidangan April lalu, Khairi Amri dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


"Terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dan penuntut umum memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas Syafril.


Bebaskan


Secara maraton juga di Cakra 8 PN Medan, majelis hakim diketuai T Oyong menjatuhkan vonis 7 bulan dan 10 hari terhadap  anggota WAG KAMI Medan Wahyu Rasasi Putri (28) menjatuhkan vonis 7 bulan dan 10 hari.


Majelis hakim saat membacakan amar putusan di Cakra 8 PN Medan. (MOL/ROBS)



Bedanya, warga Sei Belutu Gang Subur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang  Kota Medan / Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu terjerat tindak pidana UU Nomor No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama JPU, pidana Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian antarindividu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).


Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Wahyu Rasasi lebih ringan 4 bulan 20 hari. Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 2 bulan penjara.


Di bagian lain hakim ketua memerintahkan penuntut umum agar segera.mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan).


"Karena perhitungan kami hari ini (Rabu 19/5/2021) pukul 24.00 WIB masa penahanan terdakwa segera berakhir," terang hakim ketua Tengku Oyong sebelum menutup persidangan.


Sementara usai persidangan ketua tim JPU Edi Purwanto didampingi Nur Ainun.l menyatakan, pikir-pikir atas putusan kedua majelis hakim tersebut.


"Pikir-pikir. Kami akan menunggu sikap pimpinan secara berjenjang," tegasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini