Jaksa Tuntut Mati Hans Wijaya di PN Medan

Sebarkan:


MEDAN |
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut membacakan Tuntutan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Tarigan, S.H dan Novrika, S.H terhadap terdakwa Hans Wijaya alias Hans yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Kronologis perkara atas nama terdakwa HW ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Selanjutnya pada hari  Sabtu  tanggal 15 Agustus 2020,  sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada di rumah kontrakan  di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat,  mendapat telephone dari ALUX  mengatakan  supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil saya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan  ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX  dipinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil  dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian   langsung pergi.

Kemudian pada saat  terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan  membawa  2 (dua)  karung paket narkoba jenis shabu dan 1 (satu) box plastik berisi paket pil ekstasi  tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa,  setelah  berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai,  dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk kotak.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini