Gugatan Profesor Ginting Ditolak PN Kabanjahe

Sebarkan:


TANAH KARO |
Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak gugatan yang diajukan Prof. Paham Ginting, terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Karo. Penolakan gugatan ini terjadi pada saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Kartika pengadilan negeri Kabanjahe pada Rabu (18/5/2021) yang lalu.

Dalam persidangan perdata dengan perkara nomor 72/Pdt.G/12/2020/ dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin, SH,MH, ini menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," jelas majelis hakim.

Lanjutnya majelis hakim juga menerima eksepsi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II yang dalam hal ini Tergugat I yakni Bupati Karo, dan Tergugat II yakni Kepala Dinas PU dan PR Kabupaten Karo. Dan menghukum penggugat yakni Prof. Paham Ginting membayar biaya perkara. Dan atas putusan tersebut, pihak penggugat pun menyatakan pikir pikir.

Menanggapi putusan ini Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo, Dongan M.T Sirait, S.H bersama dengan Monica Maytrisna Purba, SH (Kabag Hukum Pemkab Karo) selaku kuasa hukum dari Tergugat I dan Tergugat II pada Jumat, (21/5/2021) menyatakan, dalam eksepsi yang diajukan bahwasanya tanah tersebut sudah merupakan jalan sebelumnya. Dan pembangunan jalan dilakukan untuk peningkatan jalan untuk kepentingan umum atas usulan masyarakat melalui Musrenbang Kecamatan Berastagi pada tahun 2008.

Dan telah memprogramkan pemeliharaan jalan kampung asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Karo tahun 2009 berupa konstruksi yang dilakukan dengan pemasangan LPB Telford dan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dengan panjang 150 meter, dan lebar 2,5 sampai 3 meter.

"Pada eksepsi kami kemarin itu kami menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Bahwasanya tanah itu dulu memang ada sebelumnya dan sudah digunakan masyarakat sekitar. Sehingga dirapatkan di musrenbang untuk dilakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dan hal itu merupakan tugas dan kewajiban dan wewenang dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak," jelasnya.

Diketahui permasalahan perkara ini penggugat yakni Prof. Paham Ginting tidak terima atas pemakaian tanahnya yang digunakan sebagai jalan untuk kepentingan umum. Dan berawal pada tahun 2008, dimana tergugat I yakni Bupati Karo, dan tergugat II yakni Kepala Dinas PU dan PR Kabupaten Karo, melaksanakan pembangunan jalan, dan termasuk sebagian tanah milik penggugat (74,4 m2) diaspal untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan masyarakat.

Tahun 2020 penggugat mengetahui dari tergugat II bahwasanya tanah menjadi objek perkara telah menjadi jalan umum dan telah masuk menjadi aset milik Pemkab Karo, tanpa adanya pelepasan hak dan ganti rugi dari pihak tergugat I dan tergugat II.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini