GEMPALA Sambut Baik Pelimpahan Pelaporan Dugaan Korupsi DAK Pemkab Langkat TA 2019 dari Mabes Polri ke Polda Sumut

Sebarkan:


MEDAN |
Pascapelimpahan berkas pelaporan indikasi dugaan korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana, PA, dari Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Mabes Polri ke Direskrimsus Polda Sumut, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA), mengirimkan surat kepada Direskrimsus Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan  perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bersumber DAK APBD Pemkab Langkat TA 2019 tersebut.

Menurut Koordinator GEMPALA, Kokoh Aprianta Bangun, pihaknya melayangkan surat ke Direskrimsus Polda Sumut, sebab pelaporan mereka terhadap dugaan korupsi DAK Pemkab Langkat TA 2019 ke Bareskrim Direktorat Tipikor (Dirtipidkor) Mabes Polri pada tangglal 24 Maret 2021 lalu, namun pihak Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan pelaporan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 20 April 2021.

"Keterangan dalam surat pelimpahan yang ditujukan kepada GEMPALA dari pihak Bareskrim Direktorat Tipikor Mabes Polri yang ditandatangani Wadir Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol.Cahyono Wibowo, karena mengingat kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumut, maka dari itu Mabes Polri megirimkan surat pelimpahan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut pada tangga 20 april 2021 dengan Nomor Surat : SP2HP/31/IV/Res.3.5/2021/Tipidkor yang dikirimkan ke alamat Sekretariat GEMPALA. Jadi, kami juga merespon baik atas surat pelimpahan tesebut. Besar harapan kami Polda Sumut juga segera merespon dan mengambil alih terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi DAK Pemkab Langkat TA 2019. Kami meyakini jika Bapak Kapolda Sumut menyikapi dan memproses laporan pengaduan duggaan tindak pidana korupsi tersebut, sesuai dengan 

1. UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada Bab VI Pasal 8 dan 9. Ke-2, Menurut PP 43/2018itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Dan yang ke-3, UUD RI No.14 Tahun 2008. Dalam hal ini, Kapolda harus tegas melakukan penindakan atas dugaan-dugaan yang kami laporkan tersebut yang merugikan masyarakat maupun negara sekalipun," ujar Kokoh kepada metro-online.co, Kamis (27/05/2021) malam.

Sementara itu, masih sambung Kokoh, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut, melalui Pak Antoni, juga sebelumnya sudah mendatangi Kantor Sekretariat GEMPALA untuk memberitahukan atas surat pelimpahan pelaporan dugaan korupsi DAK Pemkab Langkat TA 2019 dari Mabes Polri.

"Berhubung Sekretariat kita sudah pindah dan kebetulan kita juga mengirimkan surat mempertanyakan sejauhmana penanganan pelaporan kita yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, jadi udah nyambung. Tinggal koordinasi lanjutan aja terkait penanganan pelaporan itu," tandas Kokoh.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini