Eksekusi Lahan Sengketa Sihar Sitorus Oleh PN Lubukpakam, Dinilai Bermasalah

Sebarkan:


DELISERDANG |
Eksekusi lahan sengketa antara Sihar Sitorus versus Legiman Pranata atas kepemilikan sertifikat ganda lahan seluas 11.888 m2 yang berlokasi di Jln.Binjai-Medan/Diski, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, Prov.Sumut, menyisakan kepedihan bagi pihak penyewa lahan serta ratusan karyawan PT.Berkah.

"Ini merupakan sebuah hasil putusan pengadilan yang tidak berpihak kepada keadilan hukum. Karena, perseteruan sengketa lahan antara Legiman Pranata dengan Sihar Sitorus, diluar sepengetahuan klien saya selaku penyewa. Apalagi, saat terjadi kesepakatan sewa menyewa dan pembayaran, Legiman Pranata menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah dan berlangsung di depan notaris. Tapi, sekarang kita, selaku penyewa yang tetap dirugikan," ujar Kuasa Hukum PT.Barkah dari Kantor Hukum HT & Rekan, Antonius Tampubolon, SH, kepada media ini, Kamis (20/05/2021).

Menurut pengacara ini, PN Lubuk Pakam dengan menggunakan Keputusan PTUN Medan No.98/G/2017/PTUN Mdn, dijadikan rujukan untuk mengalahkan Legiman Pranata yang memegang SHM 655.

"Namun anehnya, pihak pengadilan tidak memberikan salinan putusan tersebut kepada tergugat Legiman Pranata. Sehingga, Legiman Pranata tidak dapat melakukan banding. Ada apa ini sebenarnya? Dan bagaimana dengan status kami sebagai penyewa lahan yang secara langsung tidak ikut campur atas sengketa lahan. Jujur saja, keanehan ini masih terasa karena, selain Legiman tidak diberikan salinan putusan, juga pada pelaksanaan eksekusi ini kenapa Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas IA tidak menghadirkan Legiman selaku pihak tergugat yang dikalahkan," paparnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas IA, Azhary Siregar SH yang dikelilingi para petugas TNI/Polri dan pekerja Sihar Sitorus, seolah tidak peduli dengan  nasib para karyawan PT.Barkah, yang menangis sembari memegang kertas karton yang bertuliskan mohon keadilan dan meminta belas kasih kepada anggota DPR RI, Sihar Sitorus, atas nasib mereka.

"Berdasarkan hasil putusan PTUN dengan Amar Putusan No.98/G/2017/PTUN Mdn, memutuskan bahwa pemilik SHM No.477 atas nama Sihar Sitorus sebagai pemilik lahan seluas 11.888 m2 yang terletak di Desa Sei Semayang, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, Prov.Sumut, dan menolak seluruh gugatan dari pihak tergugat, Legiman Pranata. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam No.14/Pdt.X/2021 PN LBP Junto 57/Pdt G 2020/PN LBP tanggal 7 April 2021 Junto Berita Acara Sita Eksekusi No.14/Pdt.X 2021 PN LBP Junto 57/Pdt G 2020/PN LBP terhadap objek perkara telah melimpahkan sita eksekusi besok yang dilaksanakan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas IA. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka PN Lubuk Pakam Kelas IA akan melanjutkan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh pemohon eksekusi tersebut," papar juru sita itu dengan menggunakan pengeras suara dari mobil Polisi.

"Menimbang, bahwa dan seterusnya, memperhatikan Pasal 218 ayat 2 RBG Junto Psl 200 HIR, serta peraturan-peraturan lain berkenaan dengan ini. Menetapkan :

1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut.

2. Memerintahkan kepada Panitera PN Lubuk Pakam Kelas IA untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 11.888 m2 yang terletak di Desa Sei Semayang, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, Prov.Sumut," ujar juru sita.

Usai dibacakan hasil putusan eksekusi, para pekerja Sihar Sitorus segera masuk ke lokasi. Namun, hanya sebentar di dalam lokasi lahan, pekerja Sihar Sitorus keluar kembali. Setelah itu, para petugas kepolisian dari Polsek Sunggal giliran masuk ke lokasi lahan sengketa tersebut. 

Tampak di luar, 2 alat berat jenis escavator yang didatangkan oleh pemohon bersiap-siap untuk melaksanakan eksekusi semua peralatan dan kenderaan yang menghalangi gerbang masuk ke lokasi lahan.

Puluhan anggota TNI dan PM serta Polri langsung melakukan pengawalan pelaksanaan eksekusi paksa. Ratusan karyawan PT.Barkah hanya bisa menitikkan air mata dan terancam menjadi pengangguran di tengah-tengah pandemi Covid-19.(Rudi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini