Diduga Ingkar Janji, PT INL Putuskan Hubungan Kerjasama Secara Sepihak

Sebarkan:

Pengadaan catering di PT INL Sei Mangkei. 


SIMALUNGUN |  PT Industri Nabati Lestari (INL) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dengan CV RJS selaku pemenang lelang proyek jasa boga (catering).

Pemutusan hubungan kerjasama tersebut terkesan dibuat-buat. Bahkan, surat pemutusan hubungan kerjasama yang ditanda tangani Direktur PT INL diduga keasliannya diragukan.
Sebab saat surat pemutusan hubungan kerjasama itu dikeluarkan tertanggal  21 April 2021, dikabarkan sang direktur lagi di Jakarta.

Untuk diketahui, lelang proyek  pengadaan jasa boga (catering) di PT INL ini dimenang CV RJS. Sedangkan dua perusahaan yang disebut-sebut milik dua kepala desa (Kades) di desa tersebut yakni PT W milik Kades K berinisial S, dan CV Z milik Kades C berinisial AAD dinyatakan kalah lelang proyek.

Namun karena kedua perusahaan tersebut merupakan putra daerah dan diduga sudah memberikan uang pelicin kepada "orang dalam" di PT INL masing-masing berinisial PA, RM dan AH.

Maka dengan segala cara dan akal-akalan ketiga oknum tersebut memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dengan CV RJS.

Bahkan pekerjaan jasa catering di perusahaan yang bergerak di bidang penggelolahan kelapa sawit itu cuma berjalan dua minggu (9 April - 22 April 2021) dari 6 bulan waktu yang dijanjikan kepada CV RJS.

Akibat ulah ketiga oknum tersebut maka pihak catering dari CV RJS asal Medan ini dirugikan secara moral dan materil.

"Diduga ada kecurangan yang dilakukan ketiga oknum karyawan PT INL tersebut dengan mencari alasan yang mengada-ngada agar CV RJS dipaksa mundur dengan modus lelang atau tender ulang," kata Novia Kanti selaku penggelola catering dari CV RJS.

Menurut Novi biasa ibu rumah tangga (IRT) ini dipanggil, pemutusan  hubungan kerjasama yang dilakukan PT INL ini terkesan dipaksakan dengan alasan makanan yang disajikan tidak ada rasa dan porsinya tidak sesuai.

Alasan itu sebut Novi, sengaja dibuat-buat karena sebelum ditunjuk sebagai pemenang lelang kita telah melalui beberapa tahapan seleksi dari pihak PT INL diantaranya pengecekan dapur dan tes food (mencoba makanan). 

Diterangkan Novi, pengecakan dapur di Medan dipimpin Fadli sebagai Divisi Legal dan di Desa Mangkei Baru dipimpin Rocky Markiano sebagai General Affair.
Sedangkan test food dilakukan di dua tempat yakni di Medan (rumah Novia Kanti), dan di kantor PT INL Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Test food di Medan juga dipimpin Fadli selaku Divisi Legal. Sedangkan di PT INL, test food dilakukan 38 orang dari  mulai direktur, manager dan staff PT INL.

Bahkan lanjut Novi, test food di kantor PT INL dipimpin Direktur PT INL, Ir Hasyim Toriq,"Beliau (Pak Hasyim Toriq) yang langsung mencicipi  makanan tersebut dan menyatakan bahwa makanan catering dari CV RJS rasanya enak dan boleh disajikan kepada karyawan," beber Novi saat ditemui Minggu (16/5/2012).

Masih dijelaskan Novi, kalau  makanan dikatakan (PT INL) tidak ada rasa. Itu tidak benar lanjut Novi, sebab setiap makanan yang dihidangkan tepat waktu dan selalu habis. Bahkan setiap menu yang diminta pihak PT INL selalu kita penuh. "Jadi, jelas ini alasan dibuat-buat," tandas Novi.

Sedangkan Rocky Markiano selaku General Affair di PT INL saat dikonfirmasi Medan Pos Senin (17/5/21) sore membenarkan adanya pemutusan hubungan kerjasama catering dengan pihak CV RJS.

Pemutusan hubungan kerjasama ini dilakukan kata Ricky karena adanya keluhan dari para karyawan bahwa makanan yang disajikan tidak ada rasa.

Ketika ditanya soal akan adanya tender ulang. Ricky membantah ada  tender ulang pengadaan jasa catering. 

"Belum ada tender ulang kita (PT INL) lakukan," jawab Ricky melalui hubungan handphone. (ril)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini