Curi 18 Batang Besi, Dua Pria Paruh Baya Nginap di Sel Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | H. Syahrum Hakim Korban atas kejahatan tindak pidana pencurian dan pemberatan oleh kedua tersangka pada (15/05/2021) sekira pukul 04.00 wib di desa pelawi selatan, kecamatan babalan, kabupaten langkat.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan di Polsek pangkalan Berandan dengan bukti LP / 75/ V / 2021/ SU/ LKT- brandan, tanggal 28 mei 2021, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, Kamis (20/05/2021).

Kedua tersangka yakni AS (38) warga desa Securai Utara, kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, serta MAH (31) warga desa pelawi selatan, kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dikatakan AKP PS Simbolon, kedua tersangka melakukan pencurian digudang milik H.Syahrum Hakim, kedua tersangka mencongkel gudang tersebut dengan menggunakan kayu beroti.

Selanjutnya kedua tersangka mengambil barang dari gudang berupa 18 batang besi ukuran 14 Mili meter dengan panjang 10 meter.

Kemudian tersangka menyuruh OKI perdana Ginting warga desa pelawi utara membawa besi barang curian tersebut ke gudang botot untuk dijual.

Hasil daripada kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit becak barang, yang diduga dipergunakan sebagai alat angkutan hasil curian, kemudian 18 batang besi ukuran 14 mm dengan panjang 10 meter.

Tersangka AS dan tersangka sebagai penadah MAH berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon, SH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini