Coba Keberuntungan Lobi Oknum Tim Pemenangan Eramas Dapatkan Proyek Malah 'Buntung' Rp698 Juta

Sebarkan:



Erwin Ramlan Lubis, Darman Muda Tua Hasibuan serta saksi korban penipuan dan penggelapan Ismail Siregar (kiri ke kanan) saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Maksud hati mencoba keberuntungan akan mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Sumut dengan melobi oknum dikenal pernah ikut dalam Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di bursa Pemilihan Gubsu/Wagubsu 2018-2023, namun apa daya justru berujung 'buntung' Rp698 juta.


Tiga saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Sani Sianturi di Cakra 8 PN Medan, Rabu petang (5/5/2021) pun tidak luput dari cecaran pertanyaan majelis hakim diketuai Tengku Oyong dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa penipuan dan penggelapan.


"Itu makanya. Saya juga heran. Saudara bukan kontraktor. Kalau yang di sebelah Bapak (saksi Darman Muda Tua Hasibuan) jelas kontraktor. Sama bapak yang duduk di belakang (saksi korban Ismail Siregar) istilahnya pemodal. 


Untuk apa saudara ngurusin proyek? Jangan-jangan terdakwanya cuma 'jual-jual' nama Pak gubernur Edy Rahmayadi. Jangan-jangan Pak Edy juga nggak berani mencampuri soal proyek-proyek di dinas yang ada ," cecar hakim ketua kepada saksi Erwin Ramlan Lubis.


Saksi korban penipuan dan penggelapan, Ismail Siregar sembari mengangkat tangannya kemudian menimpali bahwa Erwin Ramlan Lubis dan Darman Muda Tua Hasibuan pernah mendatanginya.


"Kata mereka (saksi Erwin dan Darman Muda Tua Hasibuan) ada pekerjaan proyek dan minta bantuan dana untuk menutupi uang muka sebesar 6 persen dari nilai pekerjaan proyek. Kebetulan ada uang, Saya bantulah. Begitu ceritanya Pak hakim," timpal Ismail.


Dalam kesempatan tersebut im PH terdakwa Dewi Agusmini (39), warga   Jalan Deli Sari, Lingkungwn XIV Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pun mengkonfrontir keterangan saksi Erwin Ramlan Lubis yang menyatakan, belum ada itikad baik dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan uangnya.


Tim PH diikuti penuntut umum dan Erwin Ramlan Lubis pun memperlihatkan alat bukti Surat Perdamaian yang ditandatanganinya bersama terdakwa Dewi Agusmini dengan menyerahkan uang sebesar Rp50 jita.


"Gimana ceritanya saudara tadi katanya tidak kenal dengan Dewi Agusmini tapi bertanda tangan dalam Surat Perdamaian?" timpal PH terdakwa Dewi.


Saksi kemudian menerangkan, semula yang dilaporkannya ke Polda Sumut adalah terdakwa Heri Utomo yang dikenalnya pernah masuk dalam Tim Pemenangan Eramas dan terdakwa Zulian Effendi (52), warga Jalan Kapten Muslim, Gang Setia Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


"Sebelumnya nggak kenal Saya. Setelah ditangkap orang Polda, Saya diminta pengacaranya (terdakwa Dewi Agusmini) untuk menandatangani suratnya. Belakangan infoemasi hasil pengmbangan Polda kalau dia juga katanya ikut terlibat," urai Erwin Ramlan Lubis.


Namanya Mirip


Usai mendengarkan keterangan para saksi, Tengku Oyong melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Sementara data dihimpun, orang yang pernah memegang posisi Ketua Tim Pemenangan Eramas pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 adalah Hery Utomo. 


Sedangkan dalam dakwaan bahwa seorang terdakwanya bernama  Heri Utomo (58), warga Jalan Stella IV Lingkungan XIII, Kota Medan. Namanya terbilang mirip. Bedanya hanya huruf i dan y.


Penuntut umum dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Heri Utomo semula menghubungi saksi Erwin Ramlan Lubis lewat sambungan telepon seluler (ponsel) menawarkan ada pekerjaan proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.


Erwin dan kontraktor Darman Muda Tua Hasibuan pun diperkenalkan Heri Utomo dengan terdakwa Zulian Effendi di Medan. Untuk meyakinkan kedua saksi, terdakwa Zulian juga masuk dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) di dinas tersebut. Urusan selanjutnya mengenai proyek, kedua saksi diarahkan ke terdakwa Zulian.


Para saksi juga ditunjukkan data rencana pekerjaan proyek PSDA di Kabupaten Padang Lawas yakni di Sigorbus dan Sosa dengan jumlah nilai pagunya sebesar Rp.4,3. Namun dengan mengikuti 'aturan main' akan dikenakan 'fee' 17 persen dari nilai pagu. 


Amankan LSM dan Media


Kalau memang berminat, para saksi diminta segera mengusahakan 'fee' 6 persen dari 17 persen tersebut untuk 'mengamankan' unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun unsur media massa.


Mereka pun menghubungi saksi korban Ismail Siregar agar bisa membantu dana untuk menutupi uang muka 6 persen agar bisa mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PSDA tersebut. 


Zulian pun meminta agar uangnya ditransfer ke rekening terdakwa Dewi Agustini. Uang pun secara bertahap dikirimkan ke rekening Dewi Agusmini dengan total Rp698 juta. Pekerjaan proyek tidak dapat dan uang pun tidak kembali.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini