Berbelit-belit, Hakim Tegur 2 Terdakwa Pemerasan Sopir Truk di Jalan Tol Belawan

Sebarkan:




Kedua terdakwa pemerasan dan curat terhadap sopir dan kernet truk (monitor bawah) mengikuti persidangan secara vidcon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Berbelit-belit memberikan keterangan, 2 warga Medan Belawan terdakwa tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan pemberatan (curat) Bangso Malau alias Bungsu Malau (35) dan Awaluddin Lubis alias Awal Lewet (43) dalam persidangan acara video conference (vodcon) spontan ditegur majelis hakim.


"Apa buktinya kamu diminta mengawal truk korban? Duit mereka aja cuma Rp14 ribu. Yang kamu pikirnya Belawan itu punya nenek moyangmu? Suka-sukamu mintai uang sopir yang lewat," timpal hakim ketua Dominggus Silaban, Jumat (7/5/2021) di Cakra 5 PN Medan. 


Pasalnya saat ditanya JPU dari Kejari Belawan, terdakwa Bongsu Malau sebelumnya mengatakan, mereka meminta uang kepada sopir truk karena sebelumnya meminta pengawalan.


"Kalian berdua menumpang kan? Bisa jadi karena ulah kalian kedua korban takut bekerja lagi," tegas Dominggus.


Di akhir pemeriksaan sebagai terdakwa, keduanya mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan  mohon nantinya dihukum seringan- ringannya.


HP-nya Dijual


Sebelumnya ketika ditanya tentang handphone (HP) milik kedua korban, terdakwa Awaluddin Lubis mengakui telah mengambil HP Samsung milik sopir truk Faisal Tofani yang terletak di dashboard.


Sedangkan OPPO silver milik kernet Fitriadi, diambil terdakwa Bongsu Malau dari laci dashboard. Kedua HP tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Awaluddin Lubis.


"Sudah terjual Pak hakim. Semuanya laku Rp600 ribu. Dia (terdakwa Bongsu Malau) tidak kebagian hasil penjualan HP-nya," urai Awaluddin.


Sementara Suko Madioso, saksi polisi dari Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menerangkan, Selasa (27/10/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB dia bersama rekannya kebetulan sedang berpatroli di Jalan Tol Belawan, tepatnya di bawah jembatan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.


Kemudian mereka menerima laporan dari supir dan kernet truk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan lebih dulu membekuk terdakwa Bongsu. Selasa malamnya menyusul terdakwa Awaluddin Lubis dibekuk.


Hakim ketua Dominggus melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian materi tuntutan dari JPU.


Menumpang


Dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa sebelumnya menumpang naik ke truk yang dikemudian Faisal Tofani. Setiba di jalan tol di bawah jembatan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, mereka dipaksa memberikan uang Rp100 ribu.


Saksi korban kernet memberikan uang Rp4.000 tapi kedua terdakwa tidak terima. Sopir truk kemudian memberikan uang Rp10.000 jika tidak terima. HP kedua korban kemudian dibawa lari.


Baik Bongsu Malau maupun Awaluddin Lubis masing masing dijerat dakwaan pertama, Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana atau kedua, pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini