4 Penjual Vaksin Ilegal Ditangkap

Sebarkan:

 

DITANGKAP: Keempat tersangka penjual vaksin ilegal saat dipaparkan di Mapoldasu. 

MEDAN | Tiga aparatur sipil Negara (ASN) dan seorang agen properti ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus jual-beli vaksin ilegal di Medan.


Ketiga tersangka yakni  SW, selaku pemberi suap. Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.


Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.


SW dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. 


Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.


dr. IW dan KS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP. 

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya memberikan vaksin kepada IW.


Dari hasil jual dan beli vaksin tersebut para tersangka berhasil meraup uang sejumlah Rp 271.700.000 hanya dalam waktu sebulan.


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membeberkan ada 1.085 orang yang sudah ikut vaksinasi yang dilakukan oleh tersangka SW yang bekerjasama dengan tersangka IW dan KS.

Setiap orang yang mengikuti vaksinasi itu membayar Rp 250.000.

Uang itu diberikan kepada tersangka SW dan seterusnya, SW menyerahkannya kepada IW.

Kemudian bedasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung 15 kali sejak bulan April. 


“Uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW,” kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore.


Polisi juga mengamankan alat bukti dari tersangka KS yang terlibat dalam 7 kali memberikan vaksin atas permintaan dari IW. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini