2 Anggota WAG KAMI Medan Single Parent Menangis Bahagia Divonis 7 Bulan dan 12 Hari, Malam Ini Diprediksi Hirup Udara Bebas

Sebarkan:



Kedua terdakwa yang berstatus Single Parent Novita Zahara S alias Novi Sekber dan Juliana alias Juliana Gucci (kiri atas) mengikuti persidangan secara vc di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua anggota WhatsApp Grup Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (WAG KAMI) Medan, Novita Zahara S alias Novi Sekber dan Juliana alias Juliana Gucci (satu berkas penuntutan), Rabu (19/5/2021) di Cakra 8 PN Medan masing-masing dihukum pidana 7 bulan dan 12 hari penjara.


Kedua terdakwa diyakini terbukti secara sah bersalah dengan sengaja dan tanpa hak secara bersama-sama menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian antarindividu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). 

 

Majelis hakim diketuai Jarasmen Purba dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan  dakwaan pertama tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan.


Yakni pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Alhamdulillah ya Allah," pekik kedua terdakwa secara spontan lewat monitor persidangan secara video conference (vc).


"Baik penuntut umum maupun kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya (PH) memiliki selama 7 jari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas Jarihat.


Di bagian lain tim JPU juga diperintahkan agar segera mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah (tahanan).


"Atas putusan ini, perhitungan kami sebagai majelis hakim, masa penahanan kedua terdakwa akan berakhir pada hari ini, Rabu (19/5/2021) pukul 24.00 WIB," tegas anggota majelis hakim di penghujung sidang.


Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan 7 bulan dan 18 hari dari tuntutan tim JPU. Sebab keduanya pada persidangan April lalu dituntut agar dipidana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 2 bulan penjara.


Pada layar monitor kedua terdakwa yang telah berstatus orang tua tunggal alias Single Parent tampak saling berpelukan sambil menangis campur bahagia.


Pada persidangan lalu, baik Novita Zahara S alias Novi Sekber dan Juliana alias Juliana Gucci ketika menyampaikan nota keberatan (pledoi) masing-masing memohon agar majelis hakim meringankan hukuman mereka. Tujuh bulan di dalam rutan sudah cukup bagi mereka merasakan efek jera.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Tidak Ada Denda


"Iya. Penuntut umum memang ada menuntut pidana denda kepada kedua terdakwa. Tapi vonisnya mereka tidak dihukum denda," tegas hakim ketua Jarihat Simarmata ketika dikonfirmasi via WA.


Sementara usai persidangan ketua tim JPU Edi Purwanto didampingi Nur Ainun Siregar menyatakan, pikir-pikir atas putusan kedua majelis hakim tersebut.


"Pikir-pikir. Kami akan menunggu sikap pimpinan secara berjenjang," tegasnya.


Malam Ini


Ketua tim PH kedua terdakwa, Adamsyah menyatakan, menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian dari fakta hukum, kliennya seharusnya tidak bersalah. 


Karena mereka hanya memberikan komentar atas postingan cuplikan video dan foto di WAG KAMI Medan yang kebetulan saat.itu sedang ada aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Ahli bahasa dari USU juga menegaskan, tidak ada reaksi masif dari orang lain atas chattingan kedua terdakwa.


"Sesuai perintah majelis hakim, seharusnya malam ini kedua klien kami sudah harus menghirup udara kebebasan. Kalau tidak ada halangan malam ini kami akan mendampingi keduanya ke Rutan Polda Sumut," tegasnya.


Sedangkan salah seorang anggota tim JPU yang dicoba dihubungi lewat pesan WA hingga pukul 19.30 tadi, belum memberikan komentar atas perintah majelis hakim tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini