Tidak Sependapat dengan Ne Bis in Idem, Kejari Medan Ajukan Kasasi

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (MOL/ROBS)



MEDAN | Walau tidak merinci kapan pendaftarannya ke PN Medan, JPU pada Kejari Medan dipastikan telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI), menyusul vonis bebas 2 terdakwa pengeroyokan menewaskan Syahdilla Hasan Afandi.


Penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim diketuai Abdul Kadir bahwa terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tindak pidana yang sama, tidak bisa lagi diadili. Populer disebut Ne Bis in Idem. 


"Kasasi kami," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah lewat pesan singkat WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi, Minggu siang tadi (4/4/2021).


Emosi


Ratusan massa emosi di PN Medan tidak terima vonis bebas kedua terdakwa. (MOL/ROBS)



Diberitakan sebelumnya, beberapa pria di Cakra 2 PN Medan nekat 'mengejar' majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.


Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang, Rabu (24/3/2021) lalu.


Sekira ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban menumpahkan emosinya dengan berteriak-teriak di dalam gedung pengadilan seolah rasa keadilan tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas. Mereka tidak terima dengan pertimbangan hukum Ne Bis in Idem tersebut. 


Di bagian lain majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan JPU dari Kejari Medan agar mengeluarkan kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi dari rumah tahanan (rutan). (ROBERTS)





 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini