Terdakwa Wanita Jelita Bantah Sebagian Keterangan Anggota DPR RI Korban Penggelapan Berbau Mistis

Sebarkan:




Terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska. (MOL/ROBS)


MEDAN | Wanita berparas jelita Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), terdakwa penipuan Rp4 miliar dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (6/4/2021) membantah sebagian keterangan saksi korban Rudi Hartono Bangun, kebetulan anggota DPR RI. Rudi dimintai keterangannya hampir 1 jam di ruang Cakra 6 PN Medan.


"Sebagian nggak benar Yang Mulia," kata terdakwa ketika dikonfrontir majelis hakim diketuai Tengku Oyong atas keterangan saksi korban.


Di antaranya, bahwa terdakwa sebelumnya ada memiliki hubungan spesial dengan wakil rakyat tersebut. Selain itu dia juga ikut berpartisipasi membagi-bagikan bingkisan kepada warga masyarakat konstituen ketika korban ikut di bursa Pilkada Langkat 2018 lalu.


Ketika dikonfrontir kembali, Rudi Hartono Bangun kembali menegaskan, tetap pada keterangannya.


Pesan Gaib


Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Rahmi, saksi korban mengatakan, bahwa dia dikenalkan temannya bernama Lisa di salah satu kafe di Medan 2015 dan saling meminta nomor telepon seluler (ponsel). Dua tahun kemudian mereka intens komunikasi lewat ponsel maupun sambungan WhatsApp (WA).


Siska kerap komunikasi tentang hal-hal gaib (mistis) dan mengaku memiliki kemampuan supranatural karena kakek buyutnya memperistri Roro Kidul. Terdakwa mengaku dapat pesan gaib dari Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul disebutnya: Uti.


"Katanya Saya lagi diincar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Saya katanya punya 6 kesalahan dan datanya disimpan di flashdisk KPK. Dengan akal bulus dia (terdakwa Siska) bilang bisa menangkalnya secara gaib," urai Rudi Hartono.


Lewat ponsel terdakwa warga Jalan Melati Raya Blok VII Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan memintanya datang ke Hotel Center Points Jalan Gatot Subroto Medan. Di dalam kamar hotel terdakwa tampak seperti kerasukan. 


"Dia (terdakwa) ritual. Uti mau masuk katanya. Dia pingsan dan melompat ke belakang. Suaranya pun berubah dengan logat Jawa gitu. Saya tanya juga gimana dengan tumbalnya bayi merah? Nanti dikabari melalui cucu buyutnya (terdakwa Siska) Yang Mulia," tuturnya.


Tumbal


Sore harinya korban dikabari bahwa tumbal bayi merah bisa diganti dengan ayam berwarna hitam semua. Hampir tiap 2 pekan Rudi Hartono seperti terkena hipnotis dikabarkan ada saja tim dari KPK yang sedang mengintainya. Terdakwa pun bolak balik meminta uang untuk membeli ayam hitam sebagai tumbal secara ritual agar terhindar dari 'sergapan' KPK. 


Saksi korban Rudi Hartono Bangun (kiri) kebetulan anggota DPR saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



Ayam yang diminta antara 5 hingga 7 ekor dihargai Rp7 hingga Rp8 juta per ekor. Ayam serba hitam tersebut bisa didapat dari seseorang bernama David di kawasan Tanjungmorawa.


Saksi mengaku ada 55 kali mentransfer uang untuk biaya ritual ayam hitam. Ada juga uang kontan yang diambil oleh orang suruhan terdakwa, Halim Wijaya (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) dalam bentuk rupiah dolar Singapura. Bahkan saksi korban sempat menggadai surat kendaraannya kepada salah seorang rekannya pengusaha jual beli mobil di Medan bernama Benny.


"Dengan tipu daya. Disugesti Saya. Jangan keluar dari rumah. Seperti cerita di film. Ada 10.000 dolar Singapura Saya titip melalui (saksi) Samuel. Lewat telepon kata terdakwa nanti Halim datang mengambil uangnya ke rumah dan Saya sudah siapkan sebelum dia (Halim) datang. Stres Saya waktu itu. 


Baru Saya sadar setelah ketemu dengan pemuka agama. Saya ternyata ditipu selama ini," timpal Rudi Hartono sembari menunjuk terdakwa yang duduk di belakangnya sebelah kanan. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Sementara mengutip dakwaan, korban Rudi Hartono secara bertahap mentransfer uang untuk ritual kepada terdakwa Siska sebesar Rp1.350.650.000 (Maret 2017 hingga Februari 2018), ke Gunawan Ananta Siregar, ayah terdakwa November hingga Desember 2017 (12 kali) Rp297 juta.


Ke Halim Wijaya Februari hingga Maret 2018 (4 kali) sebesar Rp600 juta. Korban diperkirakan menderita kerugian Rp4 miliar karena ada juga uang kontan dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura.


Siska dijerat pidana dakwaan pertama, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini