Terdakwa Satroni Rumah Dokter dan Berkelit, Hakim: Jam 2 Subuh? Terserah Kamulah

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Abdul Azis, Rabu (14/4/2021) di ruang Cakra 6 PN Medan tampak senyam-senyum ketika mendengarkan keterangan Dedi Hasoloan Sitanggang alias 'Kucing' (40), terdakwa pencurian di dalam rumah warga kebetulan berprofesi sebagai dokter pada dini hari.


Pantauan di arena sidang, terdakwa warga Jalan Turi, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu di beberapa poin tampak berusaha berkelit.  


Pertama ketika ditanya JPU dari Kejari Medan Novalita Simanjuntak tentang statusnya pernah dihukum sebelumnya dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


"Di BAP polisi ini. Kamu katanya pernah dihukum sebelumnya," tegas Novalita dalam persidangan secara video call (vc) dan kemudian dibenarkannya.


Kedua, terdakwa Dedi 'Kucing' mengaku baru 1 bulan mengenal Freddy Sihaloho (lebih dulu divonis-red). Dia dengan sukarela mengantarkan Freddy ke arah rumah korban dr Dwi Sarah di Jalan Taut, Gang Sehati, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motornya Mio.


"Tadi kau bilang habis mengantarkan si Freddy kembali ke warnet. Sekarang kau bilang mau sekalian pulang. Mana yang betul?," cecar penuntut umum.


Di bagian lain Abdul Azis didampingi kedua hakim anggota menimpali, hak terdakwa mau memberikan keterangan sebenarnya atau tidak.


"Itu hak saudara (terdakwa Dedi). Kalau menurut Saya, jam 12 malam aja pun dimintai tolong untuk mengantarkan seseorang, akan mikir. Ini jam 2 subuh loh? Terserah kamulah. Jadi kapan Ibu jaksa menyampaikan tuntutan?" pungkas Abdul Azis. Persidangan pun dilanjutkan, Rabu pekan depan.


Rusak Jendela


Sementara pada dakwaan diuraikan, Minggu (13/9/ 2020) sekira pukul 02.30 WIB terdakwa Dedi 'Kucing' di salah satu warung internet (warnet) di depan MMTC samping Bank BR.


Terdakwa kemudian mengajak Freddy Sihaloho mencuri di rumah korban di Jalan Taut, Gang Sehati, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.


Keduanya masuk dari depan rumah dengan membuka gerbang dan Freddy melihat ke dalam rumah, tidak ada orang yang bangun.


Terdakwa kemudian merusak jendela rumah tersebut dan keduanya menyatroni isi rumah dengan mengambil barang-barang berharga. Di antaranya 3 unit laptop yakni merek Acer dan Asus, 2 tas berisikan dokumen, tas ransel berisi alat-alat kedokteran. 


Uang cash sebesar Rp15 juta yang terletak di bawah tangga dan selanjutnya kabur dari lewat pintu depan. Korban dr Dwi Sarah menderita kerugian sebesar Rp35 juta. Bedanya, terdakwa sempat buron. Sedangkan rekannya Freddy lebih dulu dibekuk petugas. Terdakwa Dedi dijerat pidana Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini