Spanduk di Tanjungbalai: Walikota Diminta Copot Sejumlah Pejabat Pemko

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Terlihat sebuah spanduk terpampang lebar di Jalan Jenderal Sudirman km 5 Sijambi persisnya didepan kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (1/4/2021).

Di dalam spanduk tersebut bertuliskan "Kami Mendesak Walikota, Copot Kadisdagper, Kadis perizinan terpadu dan sekda yang diduga keras bermain". " Penutupan tempat hiburan Tresya hotel kami nilai cacat hukum,(tanpa kajian,tanpa peringatan) tebang pilih dan berbau konspiras,kolusi. Tempat hiburan Tresya hotel yang punya izin dan bayar pajak untuk PAD kalian tutup,,!!! "

"Yang lain tak bayar pajak melanggar batas waktu,yaitu jam 01.00 wib kalian.biarkan KTV nya main terus sampai pagi. "Kongkalikong apa ini ? Tarik duit dari sana bunuh yang disini? 45 karyawan Treysa jadi korban,dimana meadan? "Spala tutup,tutup semua,,!!!! Jangan kalian kelabui Walikota dan Forkopimda,,,!!!." Demikian bunyi yang tertulis didalam.spanduk tersebut.

Diketahui pihak manajemen hotel Tresya menerima surat dari DPMPPT Satu Pintu cq Pemko Tanjungbalai atas surat Keputusan Pejabat Penerbit SIUP Nomor :503/179/DPMPPTSP/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan, yang ditanda tangani Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai.

Sampai saat ini persoalan penutupan tempat hiburan hotel Tresya tersebut  belum ada titik terang dan  penyelesaiannya antara Pemko Tanjungbalai dengan pihak pengusaha hotel yang merasa dizholimi.

Namun hingga berita ini ditayangkan redaksi, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait keberadaan spanduk tersebut.(TIM-SED)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini