Setelah 'Dijemput', Walikota Tanjungbalai Tersangka Pemberi Suap Rp1,3 M Resmi Jadi Tahanan KPK

Sebarkan:



Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan kedua tersangka penerima uang suap. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah 'dijemput' tim penyidik dan menjalani pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih Jakarta, tersangka tindak pidana korupsi -persisnya pemberian uang suap Rp1,3 miliar- Walikota Tanjungbalai M Syahrial resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Demikian update data diterima dari Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).


Selain orang pertama di Pemko Tanjungbalai, Provinsi Sumut itu, Kamis (22/4/2021) lalu 2 tersangka lainnya (penerima uang suap-red) yakni oknum penyidik pada KPK Stepanus Robin Pattuju dan oknum pengacara Maskur Husain juga telah telah dilakukan penahanan.


Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka M Syahrial selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. 


Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka walikota lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. 


M Syahrial, imbuhnya, disangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dijerat dengan pidana berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Konstruksi Hukum


Juru bicara komisi antirasuah secara garis besarnya mengungkapkan konstruksi hukum para tersangka. Tersangka M Syahrial pada Oktober 2020 menemui Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemko Tanjungbalai. 


Aziz Syamsudin kemudian memerintahkan ajudannya agar menghubungi tersangka Stepanus Robin Pattuju untuk datang ke rumah dinasnya dan kemudian diperkenalkan dengan M Syahrial. Lalu walikota itu meminta Stepanus bagaimana caranya agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.


Setelah pertemuan, oknum penyidik KPK tersebut melalui sambungan telepon mengenalkan tersangka Maskur Husain kepada M Syahrial untuk bisa membantu permasalahan dimaksud. 


Tersangka Stepanus dan Maskur Husain pun sepakat untuk membuat komitmen dengan tersangka walikota M Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. 


59 Kali Transfer


Melalui rekening bank salah seorang bernama Riefka Amalia, tersangka M Syahrial secara bertahap sebanyak 59 kali kemudian  mentransfer uang kepada teman dari saudara tersangka Stepanus tersebut. M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada oknum penyidik KPK itu. Dengan  demikian total uang yang telah diterima tersangka Stepanus sebesar Rp1,3 miliar. 


Pembukaan rekening bank dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak Juli 2020 lalu, atas inisiatif tersangka Maskur Husain. Setelah uang diterima, tersangka Stepanus kembali menjamin bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. 


Dari uang yang telah diterima Stepanus selanjutnya diberikan kepada tersangka oknum pengacara, Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Tersangka Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.


Sedangkan tersangka Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta. 


Kepercayaan Masyarakat


Di bagian lain Ali Fikri menegaskan, KPK tak pernah lelah mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianat kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.


KPK mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya apabila ada pihak mengatasnamakan KPK yang meminta fasilitas, uang dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK. 


Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas korupsi dan bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini